Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyerahkan 1.150 sertifikat tanah kepada nelayan dan pembudidaya ikan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah setempat.

"Program sertifikat tanah nelayan itu menyasar 1.150 bidang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah Nurjaman di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan program pemberian sertifikat tersebut merupakan program kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasonal (ATR/BPN).

Ribuan sertifikat untuk nelayan dan pembudidaya ikan ini tersebar di tujuh desa dan saat ini ada beberapa sertifikat yang belum bisa diserahkan karena adanya persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum diselesaikan oleh para nelayan dan pembudidaya ikan.

“Yang sudah dibagikan sekitar 1.150 sertifikat dan ada sekitar 180 sertifikat yang belum dibagikan yang untuk program tahun 2025," katanya.

Baca juga: Kampung Nelayan Merah Putih Bilelando Lombok Tengah rampung dibangun

Ia mengatakan sebanyak 1.150 sertifikat tanah nelayan ini merupakan program usulan tahun 2023 yang diproses pada 2024 kemudian dirampungkan pada 2025.

Ia menyampaikan bahwa program pembuatan sertifikat tanah untuk nelayan dan pembudidaya ikan oleh KKP ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya ikan untuk bisa mengakses permodalan.

Dengan sudah adanya sertifikat tanah, maka nantinya sertifikat itu bisa digunakan untuk meminjam modal di bank.

“Jadi sertifikat yang dimiliki nelayan ini bisa dijadikan agunan untuk menambah modal usaha mereka, nelayan kita cukup banyak yang dapat yang sudah dibuatkan sertifikat karena syarat paling utama dibuatkan sertifikat adalah nelayan dan pembudidaya ikan, termasuk memiliki lahan yang tidak bermasalah dan sanggup membayar BPHTB,” ujarnya.

Di satu sisi untuk lahan yang dimiliki nelayan harus berada di lokasi yang tidak jauh dari lokasi usaha mereka sebagai nelayan dan pembudidaya ikan. Ke depan, dengan sudah adanya sertifikat ini maka diharapkan para nelayan bisa meningkatkan taraf perekonomian mereka sehingga tingkat kesejahteraan mereka bisa semakin tinggi.

“Kalau data dari tahun 2012 setidaknya ada 3.000 sampai 4.000 nelayan yang sudah dibuatkan sertifikat dan saat ini sudah banyak sertifikat yang digunakan sebagai agunan di bank," katanya.

Baca juga: Alhamdulillah!! Nelayan di Lombok Tengah mulai ekspor lobster
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah membantu alat tangkap ikan pada nelayan
Baca juga: Ratusan nelayan di Lombok Tengah terima sertifikat hak atas tanah


Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026