Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan baru saja memberikan sertifikat elektronik vaksinasi COVID-19 yang berlaku secara internasional.
Sertifikat elektronik ini bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, tampilannya berbeda dengan sertifikat vaksinasi nasional yang selama ini dikenal.
Jika sertifikat nasional berbentuk horizontal, sertifikat internasional ini seperti surat keterangan medis rumah sakit. Pada bagian atas, terdapat lambang Republik Indonesia dan logo Kementerian Kesehatan.
Sertifikat vaksinasi COVID-19 internasional memuat data pribadi berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir. Terdapat juga data tambahan berupa nomor paspor di sertifikat ini.
Pada bagian bawah, sertifikat memuat jenis vaksin COVID-19 yang sudah didapat, termasuk untuk dosis ketiga atau booster.
Chief of Digital Transformation Officer, Kementerian Kesehatan, Setiaji, dalam keterangan tertulis mengatakan sertifikat ini sesuai dengan standar World Health Organization (WHO), salah satunya memiliki kode QR yang bisa diakui di luar negeri.
Meski pun baru diluncurkan, sertifikat ini tidak menggantikan versi yang muncul sebelumnya.
Sertifikat vaksin elektronik internasional ini bisa digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri, termasuk perjalanan religi seperti haji dan umrah, dan pekerja migran.
Dokumen kesehatan ini merupakan bukti bahwa identitas yang tercantum sudah mendapatkan vaksinasi untuk COVID-19, tidak berarti dia kebal terhadap virus corona. Pelaku perjalanan tetap harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara tujuan.
Cara mengunduh
Sertifikat internasional ini hanya bisa didapatkan melalui aplikasi PeduliLindungi versi terkini. Sebelum mengunduh, perbarui aplikasi PeduliLindungi melalui toko aplikasi, seperti Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk iOS.
Setelah masuk/login, pilih menu "sertifikat vaksin" dan ketuk "sertifikat perjalanan luar negeri". PeduliLindungi kini bisa memuat lebih dari satu sertifikat dalam sebuah akun.
Pilih nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat vaksin versi internasional. Setelah itu, pilih negara tujuan. Jika negara yang dituju tidak tercantum, pilih "other countries".
Ketuk "konfirmasi" dan sertifikat vaksinasi COVID-19 internasional sudah jadi. Pengguna akan melihat sertifikat tersebut sudah aktif di menu "sertifikat vaksin".
Ketuk sertifikat bertanda WHO tersebut untuk melihat rinciannya. PeduliLindungi juga menyediakan fitur untuk mengunduh sertifikat, yang secara otomatis akan tersimpan di galeri ponsel.
Mengenal sertifikat vaksin
Jauh sebelum pandemi virus corona melanda, sertifikat vaksinasi adalah hal yang lumrah diberikan sebagai bukti seseorang sudah divaksin. Perbedaan hanya pada bentuknya, jika dulu ditulis manual dengan tangan, sekarang tersedia dalam versi digital.
Dulu, sertifikat vaksin sering dikenal dengan nama kartu imunisasi, terutama untuk anak-anak. Kartu imunisasi sering berbentuk buklet, berisi identitas pribadi orang yang divaksin antara lain nama lengkap, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan nama orang tua jika vaksin diberikan kepada anak-anak.
Kartu imunisasi biasanya memiliki tabel untuk diisi vaksin apa saja yang sudah diberikan. Pada salah satu versi, ketika vaksinasi diberikan pada usia sekolah dasar, kartu imunisasi juga dilengkapi tabel berisi informasi vaksinasi tertentu diberikan saat kelas berapa.
WHO pun demikian, sudah sejak lama organisasi kesehatan internasional tersebut memiliki sertifikat vaksinasi yang berlaku secara internasional. Sertifikat vaksinasi dari WHO bernama International Certificate of Vaccination or Prophylaxis, alias Yellow Card atau Carte Jaune dalam bahasa Prancis.
Di Indonesia, sertikat vaksinasi WHO lebih dikenal dengan nama "Buku Kuning", terutama oleh mereka yang akan pergi haji atau umrah.
Buku Kuning WHO dicetak dalam bahasa Inggris dan Prancis, berisi identitas pemiliknya antara lain nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan kewarganegaraan. Setelah divaksin, petugas kesehatan akan menempelkan label dari kemasan vaksin, berisi merk vaksin, kode produksi dan tanggal kedaluwarsa.
Buku Kuning ini menjadi dokumen kesehatan sesuai dengan identitas yang tertera. Sertifikat ini biasanya menjadi syarat untuk mengunjungi seuatu negara yang memiliki risiko kesehatan.
Pada perjalanan haji atau umrah, vaksinasi meningitis yang tertera di Buku Kuning merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan visa perjalanan religi tersebut.
Seiring dengan pandemi virus corona, Komite Darurat International Health Regulations (IHR) pada April 2021 menyarankan WHO menyiapkan bukti vaksinasi, baik dalam bentuk kertas maupun digital, untuk perjalanan internasional demi mengurangi risiko terpapar COVID-19.
Bulan Agustus, WHO mengeluarkan "Digital Documentation of COVID-19 Certificates" (DDCC), berisi panduan bagi negara anggota terkait dokumen digital vaksinasi.
Dalam panduan tersebut, WHO secara gamblang menuliskan "sertifikat digital tidak boleh mengharuskan seseorang untuk memiliki ponsel atau komputer". Sertifikat vaksinasi juga bisa berupa sepenuhnya digital atau versi digital dari dokumen fisik atau yang berbasis kertas.
Penerapannya di Indonesia, sertifikat vaksinasi COVID-19 yang berlaku secara internasional ini bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Sistem terbaru aplikasi ini dilengkapi dengan fitur "klaim sertifikat".
Orang yang tidak memiliki ponsel, misalnya anak-anak dan lansia, bisa mendapatkan sertifikat elektronik di akun orang lain. Mengingat data yang dimuat di dalam sertifikat vaksin adalah sensitif, tentu sangat disarankan fitur klaim sertifikat ini hanya digunakan kepada anggota keluarga.
PeduliLindungi menyediakan fitur untuk mengunduh sertifikat ini. Pengguna bisa mencetaknya jika memang perlu.
Kemudahan mendapatkan sertifikat vaksinasi yang berlaku secara internasional melalui aplikasi PeduliLindungi harus disikapi dengan bijak. Tidak perlu mengunggah sertifikat ini ke media sosial atau membagikannya kepada orang yang tidak berkepentingan.
Jaga keamanan data masing-masing dan tetap patuhi protokol kesehatan.
Berita Terkait
Wali kota: Sertifikat vaksin COVID-19 bukan syarat administrasi
Selasa, 19 Oktober 2021 17:51
Buat sertifikat vaksin palsu, nakes asal Lombok Timur diciduk Polda Bali
Senin, 30 Agustus 2021 0:22
Arab Saudi izinkan wisatawan asing masuk, syarat sertifikat vaksin Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Johnson & Johnson
Jumat, 30 Juli 2021 10:00
Polda NTB: Pendatang masuk Mataram wajib memperlihatkan sertifikat vaksin
Kamis, 15 Juli 2021 21:15
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18