"Pak Gubernur tegaskan bahwa dalam waktu tiga bulan sudah ada arah yang jelas dalam penyelesaian masalah 'disclaimer' itu," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Sayuti, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, persoalan utama yang diperjelas arah penyelesaiannya yakni manajemen aset, karena adanya pelaporan pengelolaan aset yang tidak tuntas, sebagai pemicu utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010 beropini "disclaimer" atau tidak adanya pendapat.
Karena itu, penataan aset cukup signifikan dalam memengaruhi keberhasil laporan keuangan 2011, meskipun upaya pembenahan menyeluruh terhadap penataan aset sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam tiga bulan sudah harus jelas arah penyelesaian masalah yang mengganjal opini 'disclaimer' itu, agar LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov NTB 2011 kembali ke opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Memang ada persoalan lama soal aset yang belum tuntas-tuntas juga sehingga ada opini 'disclamer' itu, makanya Pak Gubernur minta bereskan masalahnya, minimal arahnya jelas sesuai rekomendasi BPK," ujarnya.
Pada 28 Juni lalu, pejabat BPK DR Rizal Djali menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran (TA) 2010, kepada pimpinan DPRD NTB yang diterima Ketua DPRD NTB H. Lalu Sujirman, dan Gubernur NTB yang diterima Wakil Gubernur NTB, H. Badrul Munir.
LHP itu terdiri dari tiga bagian yakni LHP atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010 yang memuat opini, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov NTB 2010, dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov NTB 2010.
BPK juga menyerahkan Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah di Pemprov NTB yang memuat posisi kerugian daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
BPK memberikan pendapat "disclaimer opinion" atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB TA 2010 itu.
BPK menyimpulkan terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang masih menunjukkan berbagai kelemahan.
Kelemahan tersebut antara lain, terkait ketidaksesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan pengadilan internm ketidakpatutan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, ketidakcakupan pengungkapan laporan keuangan yang mengakibatkan tidak dapat diterapkannya prosedur pemeriksaan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Oleh karena itu, BPK memberikan pendapat/opini "disclaimer" atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010, seperti yang termuat dalam LHP Nomor 193/S/XIX.MTR/05/2011 tanggal 27 Mei 2011.
Dengan demikian pemberian opini untuk tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang beropini Wajar Dengan Pengecualiaan atau qualifield opinion.
Versi BPK sebagaimana dijelaskan Rizal, akun-akun yang mengakibatkan BPK tidak memungkinkan untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai yang ada dalam laporan keuangan Pemprov NTB per tanggal 31 Desember 2010, yakni aset senilai Rp3,06 triliun, dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari PT Daerah Maju Bersaing sebesar Rp12,87 miliar.
Selain itu, adanya aset kemitraan dengan pihak ketiga atas tanah senilai Rp6,24 miliar yang dikerjasamakan dengan PT Green Enterprise Indonesia, dana persediaan sebesar Rp4,25 miliar, aset lain-lain berupa aset dalam kondisi rusak berat senilai Rp3,58 miliar pada Sekretariat DPRD NTB.
Selanjutnya, utang pihak ketiga pada Bagian Humas Biro Umum Setda NTB dan RSU Provinsi NTB sebesar Rp1,23 miliar, piutang bagian lancar tagihan penjualan angsuran sebesar Rp243,13 juta, piutang lainnya berupa tunggakan sewa rumah dinas dan tunggakan sewa tanah/kebun masing-masing sebesar Rp237,24 juta dan Rp211,17 juta. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026