Pemkab Lombok Utara melindungi guru honorer dengan program BPJAMSOSTEK

id BPJAMSOSTEK NTB,Lombok Utara,GTT

Pemkab Lombok Utara melindungi guru honorer dengan program BPJAMSOSTEK

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat (kanan) menyerahkan kartu kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (ANTARA/Awaludin)

Lombok Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berkomitmen melindungi para guru honorer dari risiko kecelakaan kerja dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)

"Lebih dari 2.000 orang guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang tersebar di seluruh kecamatan yang diupayakan didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara Adenan di Lombok Utara, Rabu.

Pihaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp150 juta untuk biaya kepesertaan para GTT dan PTT pada 2022.

Dana kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para GTT dan PTT telah dibayarkan sejak Januari 2022, sedangkan untuk pembayaran pada Maret ini telah ditandatangani.

Dia menjelaskan para GTT yang didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK harus telah terdaftar di data pokok pendidik (Dapodik) sebagai syarat untuk memperoleh kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena kalau tidak terdaftar di Dapodik, tidak ada di sistem yang menyatakan GTT di Lombok Utara, maka tidak bisa didaftarkan sebagai peserta," ujarnya.

Bentuk jaminan yang diberikan BPJAMSOSTEK, kata dia, jika terjadi kecelakaan dan seumpama korban tersebut meninggal dalam keadaan memiliki keluarga, maka BPJAMSOSTEK akan memberikan beasiswa untuk menyekolahkan anaknya dari SD hingga menjadi sarjana.

"Itu sudah menjadi kewajiban BPJAMSOSTEK kepada setiap peserta," katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat menyebutkan ada 2.000 orang GTT dan 1.000 orang PTT di Kabupaten Lombok Utara yang sudah didaftarkan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak Januari 2022.

"Mereka terdaftar sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," ujarnya.

Ia mengatakan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, para GTT dan PTT mendapat manfaat perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas.

Selain itu, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.

Manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Ada juga beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua anak dengan rincian jenjang TK hingga SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak, dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.