Mataram, 4/10 (ANTARA) - Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan bertekad membantu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengatasi "disclaimer opinion" atau tidak menyatakan pendapat yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan 2010.

  "Sudah menjadi tekad kami untuk membantu mengatasi opini "disclaimer" itu, sesuai harapan pak Gubernur," kata Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Ketut Suadnyana Merada, usai dilantik oleh Gubernur NTB TGH M. Zainul Majdi, di Mataram, Selasa.

  Merada merupakan pejabat pertama yang mengepalai BPKP Perwakilan NTB, karena lembaga itu baru dibentuk. Selama ini NTB berada dalam wilayah penanganan BPKP Perwakilan Denpasar, Bali.

  Pada seremoni pelantikan kepala BPKP Perwakilan NTB itu, gubernur mengharapkan BPKP selaku lembaga pengawasan internal membantu menyelesaikan masalah "disclaimer opinion" yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga pengawas eksternal.

  Minimal, dapat kembali ke opini Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP) atau "qualifield opinion", yang diraih pada 2009 dan tahun-tahun sebelumnya.

  "Nanti saya beserta jajaran BPKP Perwakilan NTB akan membedah masalahnya, kemudian mengupayakan langkah-langkah untuk membantu Pemprov NTB keluar dari opini itu," ujarnya.

  Merada tidak menjanjikan akan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan PemproV NTB Tahun Anggaran 2011 nanti, namun ia bertekad membantu Pemprov NTB untuk kembali meraih opini WDP.

  Pada 28 Juni 2011, BPK memberikan pendapat "disclaimer opinion" atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2010.

  Pendapat "disclaimer" itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran (TA) 2010, yang diserahkan kepada pimpinan DPRD NTB.

  LHP atas Laporan Keuangan Pemprov NTB 2010 itu diserahkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DR. Rizal Djali, yang diterima Ketua DPRD NTB H. Lalu Sujirman, dan Wakil Gubernur NTB H. Badrul Munir.

  Ketiga bagian LHP BPK itu yakni LHP atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010 yang memuat opini, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov NTB 2010, dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov NTB 2010.

  BPK juga menyerahkan Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah di Pemprov NTB yang memuat posisi kerugian daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

  Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang masih menunjukkan berbagai kelemahan.

  Kelemahan tersebut antara lain, terkait ketidaksesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan pengadilan internm ketidakpatutan terhadap ketentuan perundang-undangan.

  Selain itu, ketidakcakupan pengungkapan laporan keuangan yang mengakibatkan tidak dapat diterapkannya prosedur pemeriksaan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

  Oleh karena itu, BPK memberikan pendapat/opini "disclaimer" atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010, seperti yang termuat dalam LHP Nomor 193/S/XIX.MTR/05/2011 tanggal 27 Mei 2011.

  Akun-akun yang mengakibatkan BPK tidak memungkinkan untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai yang ada dalam laporan keuangan Pemprov NTB per tanggal 31 Desember 2010, yakni aset senilai Rp3,06 triliun, dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari PT Daerah Maju Bersaing sebesar Rp12,87 miliar.

  Selain itu, adanya aset kemitraan dengan pihak ketiga atas tanah senilai Rp6,24 miliar yang dikerjasamakan dengan PT Green Enterprise Indonesia, dana persediaan sebesar Rp4,25 miliar, aset lain-lain berupa aset dalam kondisi rusak berat senilai Rp3,58 miliar pada Sekretariat DPRD NTB.

  Selanjutnya, utang pihak ketiga pada Bagian Humas Biro Umum Setda NTB dan RSU Provinsi NTB sebesar Rp1,23 miliar, piutang bagian lancar tagihan penjualan angsuran sebesar Rp243,13 juta, piutang lainnya berupa tunggakan sewa rumah dinas dan tunggakan sewa tanah/kebun masing-masing sebesar Rp237,24 juta dan Rp211,17 juta. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026