Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria berinisial H (30), warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, karena diduga menebas pacar mantan istrinya. 

Karena memiliki hubungan gelap saat menjalani bahtera rumah tangga antara korban dan istri pelaku. 

"Terduga pelaku kesal, karena memicu perceraian yang berujung penganiayaan berat akibat rasa emosi dan cemburu melihat mantan istri diapelin oleh korban pada Rabu (15/6) sekitar pukul 19.00 Wita," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono dalam keterangan tertulisnya di Praya, Kamis. 

Korban Inisial J alias AB (37) warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang masih berstatus beristri. Sedangkan mantan istri terduga pelaku yang sekaligus sebagai saksi peristiwa tersebut inisial FH (28) di Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. 

Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah mantan istri. Pelaku secara tiba-tiba datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu diapelin oleh Korban," katanya. 

Mendapatkan informasi peristiwa tersebut anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku," katanya. 

Terduga pelaku berhasil diamankan di rumah ibunya yang berada di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.

Dari hasil interogasi awal bahwa terduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan oleh tersulut emosi karena antara korban dengan saksi (mantan istrinya red) sudah memiliki hubungan sebelum perceraian terjadi.

"Sementara proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata-kata talak dan belum memiliki akte cerai," katanya.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026