Mataram (ANTARA) - Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), sepakat bila pemerintah provinsi menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menanggulangi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi di wilayah itu.
"Kami tidak ada masalah, tetapi sebaiknya kita bahas dulu meski BTT ini sifatnya bisa-bisa saja dialokasikan, karena menyangkut dana APBD," kata Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Satriawandi di Mataram, Senin.
Ia mengatakan hingga kini belum ada pembahasan bersama yang dilakukan antara eksekutif bersama legislatif terkait pengalokasian dana BTT untuk menanggulangi wabah PMK di NTB.
"Boleh, tapi untuk apa dulu. Berapa jumlah yang harus dialokasikan. Makanya harus di bahas dulu," ujarnya.
Menyinggung angka kasus PMK pada ternak sapi yang terus meluas, pihaknya meminta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB untuk segera melakukan koordinasi secara komperhensif dengan kabupaten dan kota. Termasuk hingga kecamatan dan desa atau lurah.
"Segera untuk lebih banyak menurunkan petugas kesehatan hewan untuk mempercepat, mengantisipasi meluasnya wabah PMK, jangan sampai ini dibiarkan," kata Satriawandi.
Selain itu, pihaknya meminta Disnakeswan untuk lebih cekatan dalam memperbanyak obat-obatan dan vaksinasi yang dibutuhkan tenaga kesehatan dalam mengobati hewan ternak yang tertular PMK.
Terpenting, secepatnya berkoordinasi dengan pusat, begitu juga dengan pemerintah kabupaten dan kota guna meminimalisir keresahan bagi peternak, yang merasa bahwa pemerintah dianggap jauh dari mereka saat mereka sedang terpuruk seperti ini.
Karena menurutnya di saat seperti ini, kehadiran pemerintah sangat penting dan diharapkan sekali oleh masyarakat.
"Mari kita sama-sama hadir, sama-sama tanggap supaya mereka juga merasa diayomi. Kami harap semua petugas lapangan di desa, kecamatan bergerak lebih aktif dan dekat dengan masyarakat/peternak agar merasa terayomi," katanya.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB bakal menggunakan dana BTT untuk menangani kasus wabah PMK pada hewan ternak.
Kepala Disnakeswan NTB, Ahmad Nur Aulia mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengajukan surat untuk status wabah di daerah.
Jawaban dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022. Berbunyi bahwa daerah dimungkinkan untuk melakukan pergeseran dana BTT untuk penanganan kasus PMK yang bersumber dari APBD.
Menurutnya, dengan adanya Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 tersebut menjadi peluang besar untuk menggenjot penanganan kasus PMK yang terjadi saat ini di NTB, khususnya pulau Lombok.
Berdasarkan ketentuan, agar daerah dapat menggunakan dana BTT tersebut maka NTB perlu dinyatakan sebagai daerah wabah. Sebelumnya pengajuan sudah dilakukan sampai dengan saat ini pihaknya terus mengadvokasi dan mencari jalan keluar, untuk bisa ada sumber yang untuk melaksanakan atau pengendalian daripada PMK ini.
"Pengaduan kemarin kan itu mengharapkan ada dukungan dari pusat. Pertama dibutuhkan obat-obatan sembari menunggu vaksin. Sampai saat ini belum ada penentuan status daerah kita terkait dengan wabah itu. Dan Ini jawaban dari pusat kalau kita bisa menggunakan dana BTT dari dana pergeseran itu," terangnya.
Kemudian, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penggunaan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dianggarkan dalam APBD, dalam program kegiatan sub kegiatan pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
Meski demikian, berapa jumlah dana BTT yang dibutuhkan? Untuk berapa jumlahnya, pihaknya sudah menginformasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berapa banyak yang akan dianggarkan. Namun sampai dengan saat ini, pihaknya belum mendengarkan berapa akan disiapkan dari dana pergeseran tersebut.