Mataram, 21/11 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat belum menyelesaikan 12 dari 18 laporan temuan berindikasi kerugian negara/daerah, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2010.
  "Dari 18 temuan, ada 12 temuan yang belum diselesaikan, tiga temuan dalam proses penyelesaian dan tiga temuan lainnya sudah rampung," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Moh Faozal, usai pertemuan jajaran pimpinan di Pemprov NTB, di Mataram, Senin.
  Pertemuan jajaran pimpinan di Pemprov NTB itu, merupakan lanjutan dari pertemuan serupa yang digelar di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (17/11).
  Salah satu materi pokok dalam pertemuan jajaran pimpinan di Pemprov NTB itu yakni penyelesaian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010.
  Pada 28 Juni lalu, pejabat BPK DR Rizal Djali menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010, kepada pimpinan DPRD NTB yang diterima Ketua DPRD NTB H. Lalu Sujirman, dan Gubernur NTB yang diterima Wakil Gubernur NTB, H. Badrul Munir.
  LHP itu terdiri dari tiga bagian yakni LHP atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010 yang memuat opini, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov NTB 2010, dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov NTB 2010.
  BPK juga menyerahkan Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah di Pemprov NTB yang memuat posisi kerugian daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
  BPK memberikan pendapat "disclaimer opinion" atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB TA 2010 itu.
  BPK menyimpulkan terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang masih menunjukkan berbagai kelemahan.
  Kelemahan tersebut antara lain, terkait ketidaksesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan pengadilan internm ketidakpatutan terhadap ketentuan perundang-undangan.
  Selain itu, ketidakcakupan pengungkapan laporan keuangan yang mengakibatkan tidak dapat diterapkannya prosedur pemeriksaan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
  Versi BPK, akun-akun yang mengakibatkan BPK tidak memungkinkan untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai yang ada dalam laporan keuangan Pemprov NTB per tanggal 31 Desember 2010, yakni aset senilai Rp3,06 triliun, dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari PT Daerah Maju Bersaing sebesar Rp12,87 miliar.
  Selain itu, adanya aset kemitraan dengan pihak ketiga atas tanah senilai Rp6,24 miliar yang dikerjasamakan dengan PT Green Enterprise Indonesia, dana persediaan sebesar Rp4,25 miliar, aset lain-lain berupa aset dalam kondisi rusak berat senilai Rp3,58 miliar pada Sekretariat DPRD NTB.
  Selanjutnya, utang pihak ketiga pada Bagian Humas Biro Umum Setda NTB dan RSU Provinsi NTB sebesar Rp1,23 miliar, piutang bagian lancar tagihan penjualan angsuran sebesar Rp243,13 juta, piutang lainnya berupa tunggakan sewa rumah dinas dan tunggakan sewa tanah/kebun masing-masing sebesar Rp237,24 juta dan Rp211,17 juta.
  Sementara itu, dalam Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah di Pemprov NTB, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2010, tercatat sebanyak 240 temuan pemeriksaan dengan 483 rekomendasi.
  Sebanyak 115 rekomendasi diantaranya telah ditindaklanjuti, 55 rekomendasi belum sesuai dan dalam proses tidak lanjut, serta 317 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
  Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTB, tercatat sebanyak 25 temuan yang berindikasi kerugian negara/daerah senilai Rp10,58 miliar.
  Sebanyak tujuh temuan senilai Rp2,02 miliar telah ditindaklanjuti, sehingga masih terisa 18 temuan berindikasi kerugian negara senilai Rp8,56 miliar.
  Saat itu, BPK menyatakan menghargai usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan Pemprov NTB atas pengelolaan keuangan daerah dan mengimbau kepada Gubernur NTB beserta jajarannya untuk memperhatikan masalah-masalah yang berulang dan rekomendasi yang belum tuntas ditindaklanjuti.
  BPK juga mendorong Pemprov NTB untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistematik dan konsisten.
  Faozal mengatakan, awalnya Pemprov NTB bertekad membereskan opini "disclaimer" dari BPK itu dalam waktu tiga bulan, agar tidak terbawa dalam tahun anggaran berikutnya.
  Namun, ternyata, hingga kini masih belum tuntas, sehingga Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, meminta semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menyelesaikannya dalam sebulan kedepan.
  "Gubernur minta SKPD untuk memprioritaskan pengelolaan aset yang menjadi pemicu utama BPK menyatakan Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010 beropini 'disclaimer'," ujarnya.
  Bahkan, tambah Faozal, gubernur melarang semua pimpinan SKPD keluar daerah sebelum permasalahan tersebut dituntaskan, dan mewajibkan pimpinan SKPD menyampaikan laporan harian tentang progres penyelesaiannya.  (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026