Jakarta (ANTARA) - Karya Cipta Indonesia (KCI), yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pada Juni 2022 mendistribusikan royalti hak cipta digital kepada para pemberi kuasa atau pencipta lagu di bawah naungan lembaga itu.
Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun mengatakan, teknologi internet telah membuat pergeseran dari konsumsi musik yang semula berbentuk fisik menjadi digital. Dengan banyaknya musik yang masuk ke platform digital, para pencipta lagu tentu harus ikut menerima manfaat ekonominya.
"Royalti hak cipta digital telah didistribusikan, dan harapannya secara nilai dapat terus meningkat mengingat platform digital telah banyak bermunculan. Terkait penggunaan musik, diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan legal, sehingga pencipta lagu khususnya para pemberi kuasa kami dapat menerima manfaat ekonominya," kata Dharma dikutip dari siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Aturan soal royalti untuk melindungi musisi
Baca juga: Kafe-restoran wajib bayar royalti lagu, ini tarifnya!
Pada periode pertama 2022 ini, KCI mendistribusikan sebanyak Rp603.147.158 kepada 296 orang pemberi kuasa. Ada pun tiga orang pemberi kuasa yang mendapatkan royalti tertinggi pada periode pertama 2022 adalah Obbie Messakh sebesar Rp120.948.776, Ebiet G Ade sebesar Rp101.709.970, dan Pance F Pondaag (diberikan kepada ahli waris) sebesar Rp43.494.565.
Berita Terkait
Penggunaan nama individu jauh lebih kuat dicantumkan dalam hak cipta karya
Minggu, 3 November 2024 19:45
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21