Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program tematik pemberantasan korupsi terintegrasi 2022 di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan sejak dini atau prevensi pengurangan risiko dan potensi korupsi di daerah, di samping mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Lombok Utara," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya, melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, maka KPK memiliki tugas pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam rangka pencegahan korupsi.
Selain itu, melakukan monitoring dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pencegahan korupsi, serta melakukan penindakan atas tindak pidana korupsi.
Berdasarkan kelima tugas KPK tersebut, lanjut Budi, pihaknya melakukan kegiatan menghadirkan seluruh pimpinan perangkat daerah di Kabupaten Lombok Utara.
"Salah satu program KPK yang sedang berjalan pada pemerintah daerah terkait delapan area intervensi meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menyampaikan, capaian nasional indeks Monitoring Centre for Provention (MCP) tahun 2021 sebesar 71 persen. Sementara indeks MCP Provinsi NTB sebesar 84 persen, dan indeks MCP Kabupaten Lombok Utara sebesar 48 persen.
Jika dikomparasi dengan capaian tahun 2020, nilai indeks MCP Kabupaten Lombok Utara pada 2022 turun 64 persen.
"Penurunan itu disebabkan oleh beberapa hal termasuk peningkatan standar penilaian dari tiap-tiap area intervensi yang ditetapkan oleh KPK," ujarnya.
Pada 2022, kata dia, penilaian pencegahan korupsi terintegrasi oleh KPK semakin spesifik dan tajam sehingga indikator yang dihasilkan dalam pencegahan korupsi lebih transparan.
Penilaian itu memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara untuk lebih ekstra dalam memenuhi dokumen penilaian agar target sebesar 75 persen dapat tercapai.
"Capaian MCP pemerintah daerah menjadi salah satu indikator pemberian dana insentif daerah (DID) oleh pemerintah pusat," kata Djohan.
Demi kelancaran pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi pada 2022, Djohan mengharapkan seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kerja sama serta sinergi bersama agar mampu menjadi daerah yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif (Akhlak).
Di Pemkab Lombok Utara sendiri, menurut dia, ada beberapa titik rawan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, seperti pada sektor pengeluaran dan penerimaan daerah, sektor pengadaan barang dan jasa, proses pemberian izin dan rekomendasi, tata kelola pemerintah daerah, dan aset pemerintah daerah serta pengelolaan dana desa.
"Kami menyambut baik monev ini, kita harapkan mampu mendorong pemerintah daerah menyelenggarakan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel," ucap Djohan.
Berita Terkait
KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia terkait korupsi CSR
Rabu, 18 Desember 2024 16:24
KPK tetapkan dua tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia
Rabu, 18 Desember 2024 16:22
Lima pimpinan baru KPK jalani proses induksi
Selasa, 17 Desember 2024 6:33
KPK panggil mantan Menkumham Yassona Laoly terkait kasus korupsi
Kamis, 12 Desember 2024 18:36
KPK geledah dua OPD di Pemkot Pekanbaru
Selasa, 10 Desember 2024 20:34
KPK melelang barang rampasan kasus korupsi Rp17 miliar
Selasa, 10 Desember 2024 19:48
Kejati NTB tindak lanjuti temuan KPK terkait tambang ilegal Sekotong
Selasa, 10 Desember 2024 16:10
Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK
Selasa, 10 Desember 2024 16:07