Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Selong Nur Rohman di Selong, Kamis, mengatakan, pihaknya diminta membantu menagih kredit yang ada di sejumlah nasabah bermasalah di PT Selaparang Finansial (SF).
"Ini kami lakukan setelah ada kerja sama dengan Pemkab LOmbok Timur, PT SF sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, katanya, Dinas Perikanan dan Kelautan Lombok Timur juga menjalin kerja sama penagihan pinjaman dari masyarakat yang diberikan bantuan modal yang hingga kini tidak mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian.
"Jumlah kredit macet yang akan kita tagih dari para nasabah itu mencapai Rp3 miliar lebih dari nasabah PT SF dan Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur," katanya.
Ia mengatakan, kerja sama untuk membantu penagihan kredit itu telah dimulai pada 2011 sebagaimana permintaan Bupati Lombok Timur secara tertulis.
"Kerjasama itu nantinya akan diikuti oleh masing-masing dinas maupun BUMD lain di daerah ini yang juga adakredit atau pinjaman macet. Hingga kini yang sudah bisa ditagih sebesar Rp165 juta yang berasal dari debitur PT SF, sedangkan dari Dinas Perikanan dan Kelautan belum ada.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus berusaha untuk menagih kredit macet itu sesuai kerja sama yang ada. Penagihan itu dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hutang tersebut harus segera dibayar.
"Untuk PT SF saja jumlah 34 debitur yang menunggak kredit sebagaiamana yang tertera dalam surat keputusan kerja sama dengan PT SF," kata Nur Rohman.
Ia mengimbau para debitur yang masih menunggak di PT SF untuk segera membayar hutang mereka agar tidak menjadi beban mereka, karena kalau semakin menumpuk jumlah angsuran kredit tidak dibayar, maka akan semakin memberatkan dibitur sendiri dan tidak akan dipercaya meminjam kredit lagi. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026