Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat akan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Mata Air untuk menjaga ketersediaan air akibat masih maraknya perambahan dan pembalakan liar di wilayah itu.
"Sekarang titik-titik yang sebelumnya sudah terinventirasi di seluruh NTB itu, bahkan boleh dikatakan sudah minus atau berkurang. Ada titik-nya tapi airnya sudah tidak maksimal, makanya perlu ada regulasi untuk mencegah hilangnya mata air ini," kata Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Satriawandi di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, beralih-nya kewenangan dari pusat kepada pemerintah daerah tingkat provinsi terhadap pengelolaan sumber mata air, berlaku penuh sejak Tahun 2017/2018.
Menyikapi itu, pihaknya melihat Pemprov NTB langsung menginventarisir sumber titik-titik mata air dengan melakukan eksplorasi. Hasilnya sumber titik-titik mata air diketahui sudah sangat berkurang.
"Dengan dalih itu maka kami dari legislatif bersama eksekutif membuat regulasi Ranperda terhadap perlindungan mata air," terangnya.
Menurut Satriawandi, jika ini tak dilakukan segera dikhawatirkan pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan debit air di NTB terancam menipis.
"Yang sekarang saja ketika musim kemarau tiba-tiba, angin saja yang keluar kan. Bagaimana anak cucu kita pada 10 hingga 20 tahun nanti, menjerit," ucap anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Tengah ini.
Kondisi terparah, kata dia, sumber mata air di Pulau Sumbawa sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan masih sangat minim bahkan terkesan tak peduli. Semakin banyak kegiatan masyarakat mengalih fungsikan hutan sebagai lahan jagung dan bawang.
"Bisa dikatakan ini terjadi pengerusakan hutan di Pulau Sumbawa. Lombok juga sama, pembalakan liar yang masih marak," ungkap Satriawandi.
Oleh karena itu, Pansus Ranperda Perlindungan Mata Air ini akan mengatur regulasi. Di mana di dalamnya ada koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk sama-sama melindungi hutan demi kemaslahatan hutan kedepannya.
"Nantinya dalam regulasi ini tentu ada sanksi tegas. Ini sedang kami godok apa saja sanksinya," kata Satriawandi.
Tak hanya soal sanksi, kata dia, regulasi ini turut membahas soal sejauh mana perlindungan mata air. Kemudian, berapa panjang radius yang harus dilindungi dari titik mata air tersebut sebagai lahan tangkapan air. Termasuk bagaimana mengatur pembangunan atau pemukiman di sekitar sumber mata air.
"Serta bagaimana pemerintah berkontribusi pada masyarakat di sekitar lahan, artinya turut serta menyadarkan mereka, membina dan membimbing masyarakat agar ada rasa keadilan bagi masyarakat lainnya. Dan turut serta menjaga perlindungan mata air," katanya.
Berita Terkait
Sebanyak 350 orang fakir miskin di Kota Bima terima zakat konsumtif
Minggu, 28 April 2024 15:25
Mandalika EV Experience Chapter II: wujud komitmen PLN dorong ekosistem transportasi hijau
Minggu, 28 April 2024 12:04
Polisi pakai drone bawah laut cari dokter tenggelam di Lombok
Minggu, 28 April 2024 6:05
Sirkuit Mandalika jadi tuan rumah ajang mobil sport Jepang
Sabtu, 27 April 2024 17:17
Harga tiket ajang MotoGP Mandalika didiskon 50 persen
Sabtu, 27 April 2024 14:48
Kota Bima raih penghargaan PPD terbaik tingkat NTB
Sabtu, 27 April 2024 14:44
Menparekraf Sandiaga Uno sebut Rimpu Mantika festival Bima terbaik di Indonesia
Sabtu, 27 April 2024 14:36
Pemprov NTB rencanakan bangun 11 kawasan strategis provinsi
Sabtu, 27 April 2024 8:03