Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat akan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Mata Air untuk menjaga ketersediaan air akibat masih maraknya perambahan dan pembalakan liar di wilayah itu.
"Sekarang titik-titik yang sebelumnya sudah terinventirasi di seluruh NTB itu, bahkan boleh dikatakan sudah minus atau berkurang. Ada titik-nya tapi airnya sudah tidak maksimal, makanya perlu ada regulasi untuk mencegah hilangnya mata air ini," kata Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Satriawandi di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, beralih-nya kewenangan dari pusat kepada pemerintah daerah tingkat provinsi terhadap pengelolaan sumber mata air, berlaku penuh sejak Tahun 2017/2018.
Menyikapi itu, pihaknya melihat Pemprov NTB langsung menginventarisir sumber titik-titik mata air dengan melakukan eksplorasi. Hasilnya sumber titik-titik mata air diketahui sudah sangat berkurang.
"Dengan dalih itu maka kami dari legislatif bersama eksekutif membuat regulasi Ranperda terhadap perlindungan mata air," terangnya.
Menurut Satriawandi, jika ini tak dilakukan segera dikhawatirkan pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan debit air di NTB terancam menipis.
"Yang sekarang saja ketika musim kemarau tiba-tiba, angin saja yang keluar kan. Bagaimana anak cucu kita pada 10 hingga 20 tahun nanti, menjerit," ucap anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Tengah ini.
Kondisi terparah, kata dia, sumber mata air di Pulau Sumbawa sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan masih sangat minim bahkan terkesan tak peduli. Semakin banyak kegiatan masyarakat mengalih fungsikan hutan sebagai lahan jagung dan bawang.
"Bisa dikatakan ini terjadi pengerusakan hutan di Pulau Sumbawa. Lombok juga sama, pembalakan liar yang masih marak," ungkap Satriawandi.
Oleh karena itu, Pansus Ranperda Perlindungan Mata Air ini akan mengatur regulasi. Di mana di dalamnya ada koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk sama-sama melindungi hutan demi kemaslahatan hutan kedepannya.
"Nantinya dalam regulasi ini tentu ada sanksi tegas. Ini sedang kami godok apa saja sanksinya," kata Satriawandi.
Tak hanya soal sanksi, kata dia, regulasi ini turut membahas soal sejauh mana perlindungan mata air. Kemudian, berapa panjang radius yang harus dilindungi dari titik mata air tersebut sebagai lahan tangkapan air. Termasuk bagaimana mengatur pembangunan atau pemukiman di sekitar sumber mata air.
"Serta bagaimana pemerintah berkontribusi pada masyarakat di sekitar lahan, artinya turut serta menyadarkan mereka, membina dan membimbing masyarakat agar ada rasa keadilan bagi masyarakat lainnya. Dan turut serta menjaga perlindungan mata air," katanya.
Berita Terkait
Menteri PPMI tinjau program makan bergizi gratis di Lombok Timur
Kamis, 12 Desember 2024 20:58
Menteri PPMI resmikan ruang tunggu PMI di Bizam Lombok Tengah
Kamis, 12 Desember 2024 18:12
Tim SAR evakuasi penumpang kapal kandas di Gili Kapal Lombok Timur
Kamis, 12 Desember 2024 18:11
Kabid SMK Dikbud NTB terjaring OTT jadi tersangka korupsi
Kamis, 12 Desember 2024 18:10
Polisi amankan terduga penghina sesepuh NU lewat FB di Lombok Tengah
Kamis, 12 Desember 2024 18:08
Total kepemilikan aset saham warga NTB capai Rp2,79 triliun
Kamis, 12 Desember 2024 18:06
BEI: Investor pasar modal tumbuh 20 persen di NTB
Kamis, 12 Desember 2024 14:14
Warga Dompu diminta waspadai dampak cuaca ekstrem
Kamis, 12 Desember 2024 11:33