Mataram, 6/1 (ANTARA) - Perkara perceraian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, selama 2011 tergolong banyak, yakni 65 perkara dari total 200 perkara perdata yang disidangkan.

  "Perkara perceraian tertinggi diantara kasus-kasus perdata yang disidangkan selama 2011, yakni mencapai 65 perkara dari 200 perkara perdata," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram Ali Makki,  ketika menyampaikan laporan tahunan kepada wartawan, di Mataram, Jumat.

  Ia menyebut jumlah perkara perdata yang disidangkan di 2011 sebanyak 200 perkara, terdiri dari 152 perkara di 2011 dan 48 perkara yang belum dituntaskan di 2010.

  Dari 200 perkara perdata itu, sebanyak 153 perkara diantaranya sudah ada putusan hukumnya di tingkat PN Mataram, termasuk kasus-kasus perceraian, sehingga masih menyisahkan 47 perkara yang akan dituntaskan di 2012.

  Dari 153 perkara yang telah divonis di tingkat PN Mataram, sebanyak 50 perkara tengah diproses di tingkat banding, dan 11 perkara lainnya juga sedang proses pengajuan banding, serta 38 perkara dalam proses kasasi, yang terdiri dari 34 perkara yang sudah sampai Mahkamah Agung (MA) dan empat perkara lainnya masih diproses.

  "Ada lima perkara yang sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), terdiri dari satu perkara tahun lalu dan empat perkara di 2011," ujarnya.

  Menurut Ali, jumlah kasus perdata yang disidangkan di PN Mataram dan kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkra) hingga ditindaklanjuti dengan eksekusi di 2011, tergolong tertinggi di Indonesia yang mencapai 33 perkara.

  Eksekusi 33 perkara itu sudah terlaksana dan diterima oleh pihak pemenang yang berperkara kasus perdata itu.

  "Eksekusinya tertinggi di Indonesia yakni 33 perkara, termasuk eksekusi yg gagal tahun sebelumnya, atau lebih dari dua perkara dalam sebulan. Tentutnya semua ini berkat koordinasi dan dukungan aparat terkait," ujarnya.

  Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan PP dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi NTB Hj Ratningdiah, mengatakan, terdapat sedikitnya 13 faktor penyebab terjadinya perceraian di wilayah NTB yakni poligami, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggungjawab, kawin dibawah umur, kekerasan jasmani, kekejaman mental, politis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan dan penyebab lainnya.

  Perceraian itu juga dipicu oleh perwakinan usia dini yang berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), apalagi pasangan suami istri itu minim pengetahuan dan wawasan rumah tangga.

  Upaya nyata yang dilakukan BPPKB NTB terkait perceraian akibat berbagai faktor penyebab itu, menurut Ratningdiah, antara lain, menerapkan program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan, serta pembentukan tim "vocal point" di SKPD dan Workshop ARG.

  Program lainnya yakni pengembangan model operasional BKB-Posyandu-PADU, pengkajian pengembangan model operasional BKB-Posyandu-PADU, pelatihan bagi kader posyandu, peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, serta fasilitasi upaya perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan.

  BPPKB NTB juga terus berupaya mendorong perkawinan sesuai usia yang dianjurkan yakni minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, karena masih dijumpai usia perkawinan perempuan dibawah 15 tahun, padahal perkawinan usia muda rentan bercerai.

  Usia perkawinan pertama perempuan berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

  Pada kenyataannya, perempuan di Provinsi NTB yang menikah pada umur 15 tahun kebawah dijumpai sebanyak 6,28 persen, paling banyak berada di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram, disusul perempuan Lombok Timur dan Sumbawa. Paling sedikit di Kota Bima.

  Penduduk yang cerai hidup paling banyak di temukan di Kabupaten Lombok Timur  sebanyak 8,18 persen, kemudian disusul kabupaten Lombok Tengah 6,99 persen dan Lombok Barat 5,96  persen.

  Sementara penduduk yang paling sedikit melakukan cerai hidup berada di Kabupaten Sumbawa dan  Kabupaten Bima yakni 1,56 persen.  

  Dari 2,11 persen penduduk NTB yang cerai mati, tertinggi dijumpai di kabupaten Bima, disusul kabupaten Lombok Timur, Sumbawa dan Lombok Tengah. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026