Pada Rabu (20/7), Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan hak kekayaan intelektual Citayam Fashion Week pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (PDKI Kemenkumham).
Citayam Fashion Week didaftarkan hak kekayaan intelektual pada klasifikasi merek kelas 41 dengan kode kelas barang atau jasa meliputi pemilihan kontes (hiburan), kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, hiburan dalam sifat peragaan busana, dan lain sebagainya.
Baca juga: Pemprov DKI buka sentra vaksinasi peresmian JIS
Baca juga: Tanaman anggur pun hidup "berdamai" di Pesisir Jakarta
Baca juga: Pemprov DKI buka sentra vaksinasi peresmian JIS
Baca juga: Tanaman anggur pun hidup "berdamai" di Pesisir Jakarta
Menurut Trubus, Baim harusnya melihat arah kebijakan publik, pembiayaan dan keuntungan. Dia melihat animo masyarakat tidak terlalu tinggi sehingga biaya yang dibutuhkan untuk mengurus acara Citayam Fashion Week, lebih tinggi dibandingkan keuntungan.
Ia menjelaskan acara Citayam Fashion Week merupakan kreasi para anak muda Sudirman Citayam Bojonggede (SCBD) yang memanfaatkan waktu senggang mereka.
Trubus mengatakan ajang serupa juga diadakan di beberapa daerah di Indonesia yang turut melibatkan komunitas atau anak muda setempat, seperti Bandung, Surabaya juga Semarang. Namun, kegiatan tersebut juga tidak bertahan lama Dia menyebut para selebriti tanah air yang terlibat di Citayam Fashion Week hanya mencari panggung di tengah viralnya anak-anak SCBD.