Citayam Fashion Week milik publik

id CFW, citayam fashion week, SCBD,HAKI, HKI

Citayam Fashion Week milik publik

Sejumlah remaja bermain gitar dan bernyanyi di tengah ramainya suasana Citayam Fashion Week (CFW) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (24/7/2022). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Citayam Fashion Week oleh artis Baim Wong tidak diperlukan karena milik publik. "Untuk apa didaftarkan karena itu milik publik dan itu sifatnya sementara," sebut Trubus saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin.
 
Pada Rabu (20/7), Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan hak kekayaan intelektual Citayam Fashion Week pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (PDKI Kemenkumham).
 
Citayam Fashion Week didaftarkan hak kekayaan intelektual pada klasifikasi merek kelas 41 dengan kode kelas barang atau jasa meliputi pemilihan kontes (hiburan), kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, hiburan dalam sifat peragaan busana, dan lain sebagainya.

Baca juga: Pemprov DKI buka sentra vaksinasi peresmian JIS
Baca juga: Tanaman anggur pun hidup "berdamai" di Pesisir Jakarta
 
Menurut Trubus, Baim harusnya melihat arah kebijakan publik, pembiayaan dan keuntungan. Dia melihat animo masyarakat tidak terlalu tinggi sehingga biaya yang dibutuhkan untuk mengurus acara Citayam Fashion Week, lebih tinggi dibandingkan keuntungan.
 
Ia menjelaskan acara Citayam Fashion Week merupakan kreasi para anak muda Sudirman Citayam Bojonggede (SCBD) yang memanfaatkan waktu senggang mereka.
 Trubus mengatakan ajang serupa juga diadakan di beberapa daerah di Indonesia yang turut melibatkan komunitas atau anak muda setempat, seperti Bandung, Surabaya juga Semarang. Namun, kegiatan tersebut juga tidak bertahan lama   Dia menyebut para selebriti tanah air yang terlibat di Citayam Fashion Week hanya mencari panggung di tengah viralnya anak-anak SCBD.