Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram dr Elly Rosila W SpKj, di Mataram (24/2), mengaku belum mendapatkan laporan mengenai adanya oknum pegawainya yang diduga terlibat mengedarkan obat parkinson secara bebas tanpa ada petunjuk penggunaan dari dokter.
"Saya belum dapat laporan. Saya juga belum tahu kalau salah satu oknum pegawai saya diberitakan di media massa karena diduga terlibat mengedarkan obat yang seharusnya menggunakan resep dokter," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan, tentunya dengan menerapkan asas praduga tak bersalah. Jika oknum pegawainya terbukti bersalah maka bisa dikenakan sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.
Elly juga belum bisa memastikan apakah obat parkinson yang diduga diedarkan oleh oknum pegawainya berasal dari RSJ atau dibeli di apotek kemudian diperjualbelikan lagi secara bebas.
Obat parkinson merek Tryhexyphenidyl tersebut merupakan obat biasa yang bisa diperoleh di apotek, namun harus disertakan resep dokter.
Namun, jika dikonsumsi secara berlebihan, apalagi dicampur dengan zat yang mengandung alkohol akan menimbulkan efek seperti orang yang menggunakan Narkoba.
"Setiap obat tentu ada pengaruhnya dan kalau digunakan secara terus menerus akan berbahaya, apalagi kalau dicampur dengan zat alkohol," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Lombok Barat terus mengembangkan kasus pil koplo yang diduga diperdagangkan secara bebas kepada sejumlah pelajar sekolah menengah pertama untuk memastikan apakah masuk dalam unsur tindak pidana.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, sebanyak empat orang sudah dimintai keterangannya oleh jajaran Polres Lombok Barat, selain dua orang yang diduga menjual obat-obatan keras berbahaya tersebut.
Dua orang lainnya yang dimintai keterangannya berasal dari salah seorang siswa SMA swasta di wilayah Gelogor, Kabupaten Lombok Barat, berinisial US, dan salah seorang staf dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) NTB berinisial EF yang diduga sebagai pemasok utama. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026