Dia menjelaskan sebagian lagi lahan-lahan sekian lama berada dalam kekuasaan TNI, saat ini diklaim dan diakui masyarakat sebagai lahan mereka. Bahkan, tidak sedikit jumlah lahan-lahan tersebut saat ini dikuasai, baik oleh warga maupun perusahaan swasta, dan dijadikan pemukiman atau lahan kegiatan bisnis.
Sebaliknya, kata dia, dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah inkracht mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga. Namun, eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan.
Yusril Ihza Mahendra yang juga pakar hukum tata negara itu, menyarankan alangkah baiknya jika TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang diakui milik TN dan menganalisis satu demi satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut.
Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum, jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil.
"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebelum menempuh langkah hukum," kata dia.
Terkait dengan saran itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasq sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan sebagian lagi lahan-lahan sekian lama berada dalam kekuasaan TNI, saat ini diklaim dan diakui masyarakat sebagai lahan mereka. Bahkan, tidak sedikit jumlah lahan-lahan tersebut saat ini dikuasai, baik oleh warga maupun perusahaan swasta, dan dijadikan pemukiman atau lahan kegiatan bisnis.
Sebaliknya, kata dia, dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah inkracht mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga. Namun, eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan.
Yusril Ihza Mahendra yang juga pakar hukum tata negara itu, menyarankan alangkah baiknya jika TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang diakui milik TN dan menganalisis satu demi satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut.
Baca juga: DPR dorong Kemenkumham perbaiki layanan imigrasi
Baca juga: Perlindungan kekayaan intelektual bisa tingkatkan ekonomi
Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum, jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil.
"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebelum menempuh langkah hukum," kata dia.
Terkait dengan saran itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasq sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Pewarta : Fauzi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026