Perlindungan kekayaan intelektual bisa tingkatkan ekonomi

id Kekayaan intelektual, djki Kemenkumham, pendaftaran merek

Perlindungan kekayaan intelektual bisa tingkatkan ekonomi

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang Isu-Isu Strategis, Bane Raja Manalu saat sosialisasi kekayaan intelektual di Sumatera Utara, Kamis. (ANTARA/HO-Humas DJKI Kemenkumham).

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengingatkan masyarakat khususnya pelaku usaha terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual karena bisa meningkatkan ekonomi.

"Memiliki merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain itu penting sebab peluang kita untuk lebih banyak pendapatan jadi lebih besar," kata Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang Isu-Isu Strategis, Bane Raja Manalu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual dalam rangka penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Sumatera Utara. Menurutnya, merek sebagai sebuah penanda yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa adalah investasi. Pada merek, barang dan jasa yang ditawarkan juga melekat reputasi, kualitas, dan komitmen perusahaan produsen.

Pada kesempatan itu, ia memberikan contoh banyaknya merek air mineral yang ditawarkan industri air minuman kepada masyarakat. Namun, dari sekian banyak merek tentu saja konsumen memiliki top of mind merek yang lebih baik dari yang lainnya.

Baca juga: Kemenkumham NTB siapkan kantor pelayanan keimigrasian Sumbawa Barat
Baca juga: Kemenkumham Bali pertama kalinya peringati HUT pada 19 Agustus

"Dari sana kita jadi menyadari bahwa satu merek tersebut memiliki harga yang lebih tinggi karena diyakini lebih baik dari merek lain," jelas Bane. Ia mengatakan saat ini sertifikat maupun surat pencatatan kekayaan intelektual bisa dijadikan objek pinjaman ke bank maupun non bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

"Sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan nilai produk, wirausahawan juga dapat mengajukan pinjaman pada bank dan non bank," ujarnya. Terakhir, ia mengajak masyarakat di Tanah Air terutama di Sumatera Utara untuk menggali potensi kekayaan intelektual di sekitar. Sebagai contoh di daerah Batu Bara, Sumatera Utara yang memiliki tenun dan terbilang khas.

"Begitu saya diberitahu oleh penjahit bahwa tenun ini bagus, saya minta tenun ini diberi pelindungan indikasi geografis agar dapat meningkatkan nilainya," ujar dia.