Angka pernikahan dini di Lombok Tengah turun

id Nikah dini,Lombok Tengah

Angka pernikahan dini di Lombok Tengah turun

Kepala DP3AKB Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Baiq Sri Astutik Handayani (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mencatat kasus pernikahan dini pada Januari-26 September 2022 sebanyak 41 kasus, atau turun dibandingkan dengan periode Oktober-November di 2021 yang mencapai 42 kasus.

"Tahun lalu cukup banyak, namun kasus pernikahan dini di Lombok Tengah tahun ini menurun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Tengah, Baiq Sri Astutik Handayani di Praya, Selasa.

Dari 41 kasus pernikahan dini periode Januari -September tersebut sebanyak 16 orang yang diberikan rekomendasi persyaratan untuk diselesaikan di pengadilan dan 19 orang yang umurnya telah mendekati sehingga mereka mengikuti isbat nikah.

"Itu data dari warga yang mengajukan dispensasi pernikahan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berkomitmen mencegah terjadinya pernikahan dini dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya nikah di usia muda. Selain itu, pihaknya melakukan kerjasama dengan pemerintah desa untuk mengantisipasi adanya kasus pernikahan di bawah umur.

"Sosialisasi terus dilakukan," katanya.

Ia mengatakan, bahaya menikah dini itu dapat mengganggu kesehatan anak maupun bayi yang dilahirkan, karena alat produksinya belum siap. Selain itu, bisa menciptakan lapangan kerja yang tidak berkualitas, karena mereka belum selesai melaksanakan pendidikan.

"Secara ekonomi mereka juga belum siap, sehingga rentan terjadi masalah sosial di keluarga," katanya.

Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat bila mengetahui adanya pernikahan di bawah umur supaya bisa dilaporkan ke aparat atau pemerintah kabupaten. Sehingga pihak bisa melakukan tindakan pemisahan, penundaan kehamilan dan pembinaan.

"Kalau ada yang meningkat di usia dini, warga diharapkan bisa melapor," katanya.

Berdasarkan aturan, bagi warga yang memfasilitasi pernikahan dini bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Sanksi pidana telah diatur sesuai undang-undang," katanya.