Polresta Mataram menangkap pasutri kuasai satu ons sabu-sabu

id pasutri,peredaran narkoba

Polresta Mataram menangkap pasutri kuasai satu ons sabu-sabu

Petugas kepolisian berseragam bebas menginterogasi IS pemilik rumah yang menguasai narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sedikitnya 1 ons di Karang Pule, Mataram, NTB, Kamis (29/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang memiliki sedikitnya satu ons sabu-sabu.

"Penangkapan kami lakukan sekitar pukul 11.30 Wita di rumah pasangan suami istri yang beralamat di Karang Pule," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.

Dia mengatakan pasutri tersebut berinisial IS dengan istrinya S. Keduanya ditangkap bersama dua orang rekannya yang datang bertamu berinisial IH dan HP.

"Karena berada di lokasi, IH dan HP turut kami tangkap," ujarnya.

Terkait dengan barang bukti 1 ons sabu-sabu, Yogi mengatakan pihaknya menemukan dari salah satu kamar rumah pasutri tersebut dan saku celana IS.

"Dari dompet disita 12 klip sabu-sabu dengan satu paket di antaranya berisi cukup banyak. Untuk di saku celana, 5 klip. Jadi, berat seluruhnya 1 ons," ucap dia.

Selain barang bukti narkoba, polisi menemukan dalam dompet berupa alat isap sabu-sabu, seperti pipa kaca, pipet plastik, dan korek bersumbu. Bundelan klip plastik yang masih kosong dan timbangan elektrik turut disita dari penggeledahan di dalam kamar.

"Buku tabungan dan telepon seluler milik keempat pelaku sudah kami sita," ucap dia.

Dari penyitaan barang bukti tersebut, Yogi memastikan pihaknya masih menelusuri peran para pelaku dari rangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa jejak digital pada telepon seluler para pelaku.

"Jadi, peran masing-masing belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Namun, Yogi memastikan arah pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.