NTB MULAI GIAT UJI EMISI KENDARAAN

id

     Mataram, 19/6 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menggiatkan uji emisi gas buang kendaraan, sebagai solusi meminimalkan polusi udara, karena kendaraan merupakan penyumbang terbesar pencemaran udara.

     "Ini kegiatan pertama kali di NTB, dan kami awali dari kendaraan pribadi roda empat dan tiga, untuk kegiatan selama tiga hari ke depan," kata Kepala Balai Laboratorium Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) Provinsi NTB Gatot Susanto, di sela-sela kegiatan uji emisi, di Mataram, Selasa.

     Ia mengatakan, uji emisi gas buang kendaraan itu digelar di tiga titik di Kota Mataram, yakni di depan Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB, dan di depan SPBU Mayura.

     Program uji emisi itu menargetkan sebanyak 1.500 unit mobil pribadi dalam tiga hari kegiatan atau sebanyak 500 unit kendaraan setiap hari.

     "Kegiatan ini juga untuk mendukung Pemerintah Kota Mataram meraih piala Adi Pura di tahun depan, sehingga fokusnya di Kota Mataram dulu," ujarnya.

     Sejauh ini, pertumbuhan kendaraan di Kota Mataram cukup signifikan terutama kendaraan pribadi dibawah tahun 2007.

     Selain itu, uji emisi tersebut merupakan awal dari upaya pembatasan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah NTB.

     "Kita tahu bahwa kepadatan kendaraan bermotor di Kota Mataram terus meningkat, sehingga uji emisi secara bertahap dan berkelanjutan perlu dilakukan," ujarnya.

     Menurut Gator, uji emisi dilakukan dengan menghitung uji baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

     Data uji baku mutu itu juga akan dikirim ke pusat, sebagai data pendukung hasil uji emisi secara nasional. Semua pemerintah provinsi diwajibkan melakukan hal itu.

     Aspek lainnya yang diuji yakni nilai rata-rata gas buang mesin bensin dalam kondisi normal, seperti Karburator atau CO 4,5 persen, dan HC 1200 ppm di bawah pembuatan tahun 2007, namun pembuatan di atas 2007 untuk CO 1, 5 persen HC 200 ppm, dan injeksi 3,5 persen dengan posisi  normal.

     Kendaraan pribadi tahun 2007 misalnya, uji emisi gas buang bensin harus standar 50 persen.

     "Kalau ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, disarankan untuk melakukan servis secara berkala, agar saat dioperasikan tidak menimbulkan pencemaran udara," ujarnya.  (*)