SHABU RP1,6 MILIAR DISITA DI SOETTA

id

     Tangerang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 1.080 gram senilai lebih dari Rp1,6 miliar.

     Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta Oza Olavia di Tangerang mengatakan tersangka pelaku penyelundupan adalah dua warga negara Nigeria berinisial USO berusia 28 tahun dan KS berusia 26 tahun.

     "Ada dua WN Nigeria yang kami amankan terkait upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 1.080 gram," kata Oza Olivia.

     Ia menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu tersangka berinisial USO yang menumpang pesawat Qatar Airways rute Doha - Jakarta.

     Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam gagang dan rangka bawah koper.

     "Shabu tersebut disimpan di dalam kedua koper pelaku," katanya.

     Penangkapan terhadap tersangka pelaku berinisial KS dilakukan di kawasan Tanah Abang setelah dilakukan pengembangan terhadap tangkapan tersangka USO.

     Ancaman hukuman yakni sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

     Namun karena barang buktinya lebih dari 5 gram, ancamannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

     "Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan kasus ke-21 sejak 1 Januari 2012 dengan estimasi nilai lebih dari Rp19 miliar," katanya.

(*)