DPR minta BPKN berperan maksimal kasus obat sirop

id BPKN ,Perlindungan konsumen ,obat sirop

DPR minta BPKN berperan maksimal kasus obat sirop

Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi VI Martin Y Manurung saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN), di Jakarta, Kamis (3/11/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar berperan maksimal dalam rangka melindungi hak-hak konsumen atau masyarakat terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak.

"BPKN harus aktif membela hak-hak konsumen yang telah dirugikan baik secara materiil maupun jiwa, terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak," ujar Wakil Ketua Komisi VI Martin Y Manurung saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala BPKN, di Jakarta, Kamis.

Saat ini, kata dia, terjadi permasalahan di industri kesehatan, yakni beredarnya obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak sehingga menimbulkan banyak korban jiwa serta kasus susu formula yang mengandung bakteri.

Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI mendesak BPKN untuk membuka posko pengaduan, baik secara online maupun offline dalam jangka waktu 1 X 24 jam. "Posko pengaduan itu dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, Komisi VI DPR juga mendesak BPKN untuk berperan maksimal dalam rangka menerima laporan dan pengaduan masyarakat, terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak.

Dalam kesempatan itu, Martin menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI mendorong BPKN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar segera mengklarifikasi dan mengumumkan merek-merek susu formula yang tercemar Enterobecter Sakazaki dan penegakan aturan terkait peredaran susu formula bayi.

Ia mengatakan, BPKN diharapkan lebih meningkatkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPKN dalam melakukan perlindungan konsumen atau masyarakat.

Baca juga: Temuan senyawa bahaya bentuk perbaikan pengawasan obat
Baca juga: Faktor risiko terbesar ginjal akut dipicu keracunan obat


Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan advokasi sesuai amanat yang diberikan undang-undang kepada BPKN. "Advokasi terhadap keluarga korban akan terus kami lakukan, kita akan melakukan pendampingan dan kita akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen," tuturnya.