Mataram, 16/10 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaksa meminjam peralatan rekam data untuk pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) agar dapat mencapai target perampungan yang dijadwalkan akhir Oktober 2012.

  "Kami terpaksa pinjam peralatan rekam data elektronik dari Jawa Barat yakni dari Bekasi. Juga dari Bogor, selain dari Kota Mataram dan Sumbawa yang sudah lebih dulu rampung," kata Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy, dalam pertemuan koordinasi yang dipimpin Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, di Mataram, Selasa.

  Pertemuan koordinasi itu mengedepankan upaya mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum itu dipimpin langsung Gubernur NTB, yang dihadiri para bupati/walikota atau wakil bupati/wakil wali kota, dan pimpinan instansi terkait lainnya.

  Sukiman mengatakan, hingga kini perekaman data elektronik untuk pelaksanaan program e-KTP di wilayah Kabupaten Lombok Timur, baru menyasar sekitar 400 ribu wajib KTP, dari target sebanyak 600 ribu orang.

  Pelaksanaan e-KTP di kabupaten itu tergolong terlambat, karena peralatan perekaman data elektronik yang dijanjikan pemerintah pusat pada Januari 2012, baru tiba di Lombok Timur pada Juli 2012.

  "Bahkan, petugas pernah lembur seminggu penuh hingga tengah malam untuk membereskan perekaman data elektronik itu, karena hanya didukung 23 unit alat perekam data elektronik," ujarnya.

  Kabupaten Lombok Timur merupakan satu dari 10 kabupaten/kota di wilayah NTB yang penduduknya terbanyak, hampir dua juta jiwa, atau nyaris sama dengan total jumlah penduduk di Pulau Sumbawa yang memiliki lima kabupaten/kota.

  Sementara pelaksanaan e-KTP di wilayah NTB terlaksana dalam dua tahap, yakni Tahap I dimulai sejak Agustus 2011, yang mencakup empat kabupaten/kota Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Lombok Tengah.

  Semula dijadwalkan rampung akhir Desember 2011, kemudian diperpanjang menjadi 30 April 2012.

  Sedangkan pelaksanaan e-KTP Tahap II yang mencakup enam kabupaten di wilayah NTB yakni Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Dompu, baru dimulai Maret 2012, khusus Lombok Timur dimulai Juli 2012.

  Secara nasional, Kementerian Dalam Negeri menargetkan pelaksanaan e-KTP tahap II itu, dirampungkan akhir Oktober 2012.

  Sukiman mengatakan, untuk mencapai target nasional itu pihaknya berupaya meminjam peralatan rekam data elektronik dari berbagai daerah yang sudah merampungkan pelaksanaan e-KTP itu.

  Sejumlah peralatan rekam data e-KTP dipinjam dari Kota Mataram, dan Kota Bima, kemudian di daerah lain di Pulau Jawa seperti yang dipinjam dari Kota Bekasi dan Bogor.

  "Dari upaya peminjaman itu sekarang kami sudah punya 63 unit alat rekam data e-KTP, dan sedang bekerja keras merampungkannya. Namun, saya kira tidak bisa capai target perampungan akhir Oktober, kecuali akhir Desember 2012, karena masih 200 ribu lebih wajib KTP yang belum terakomodir," ujarnya.

  KTP Elektronik atau e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi berbasis database kependudukan nasional.

  Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

  Acuan hukum pelaksanaan e-KTP yakni Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  Acuan hukum lainnya yakni Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional, Perpres Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan e-KTP Paling Lambat Akhir Tahun 2012, dan Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tim Pengarah, serta peraturan dan kebijakan administrasi kependudukan lainnya yang mendukung. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026