Naskah kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama, kemudian ditandatangani para pihak, di hadapan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur, di Mataram, Rabu.
Bahkan, Gubernur NTB dan Sekda NTB juga menandatangani sejumlah naskah MoU dan perjanjian kerja sama itu.
Kepala Biro Administrasi Kerja sama dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda NTB Muhammad Nasir melaporkan, terdapat sembilan naskah MoU dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pejabat Pemprov NTB dengan perwakilan lembaga asing, pemerintah kota dan pihak ketiga.
Rinciannya, dua naskah kerja sama Pemprov NTB dengan lembaga asing yakni dengan Australian Community Development And Civil Society Strengthening Scheme (ACCESS) terkait pelaksanaan program ACCESS Tahap II, dan kerja sama dengan GTZ tentang pelaksanaan program Regional Economic Development (RED).
Dua naskah lainnya yang ditandatangani yakni kesepakatan bersama (MoU) dan perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan Pemerintah Kota Bima, yakni tentang pengembangan kawasan integrasi ternak, tanaman dan tambang marmer,
Selanjutnya, tiga naskah kerja sama Pemprov NTB dengan perguruan tinggi, yakni berbentuk kesepakatan bersama dengan Universitas Mataram (Unram) tentang perlindungan dan pelestarian sastra daerah, perjanjian kerja sama dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unram tentang pelestarian sastra daerah, dan perjanjian kerja sama dengan LPPM STKIP Bima tentang pengembangan agribisnis komoditas sapi, jagung, rumput laut, dan komoditas lainnya.
"Ada juga dua naskah kerja sama yang ditandatangani antara Pemprov NTB dengan pihak ketiga, yakni kesepakatan bersama dengan PT Bali Seafood Internasional, tentang pengembangan perikanan berkelanjutan di perairan NTB, dan perjanjian kerja sama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, tentang pemanfaatan produk lokal di hotel dan restoran," ujarnya.
Nasir mengatakan, jalinan kerja sama tersebut dimaksudkan untuk menyinergikan program-program pembangunan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota, dan pihak ketiga serta lembaga internasional.
Tujuannya untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya secara efektif dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB.
"Kerja sama ini juga merupakan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pasal 195 yang menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan pelayanan publik, maka daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain, atau pihak ketiga, yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026