Mataram, 1/12 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp1,1 juta, meskipun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) terendah di wilayah itu yang lebih dulu ditetapkan sebesar Rp1.070.000 per bulan.
"Pak Gubernur putuskan UMP 2013 sebesar Rp1,1 juta, yang akan dituangkan dalam surat keputusan tentang penetapan UMP. Surat keputusan itu sedang disiapkan Kepala Biro Hukum Setda NTB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB H Mokhlis, di Mataram, Sabtu.
Kepala Disnakertrans NTB merupakan bagian dari Dewan Pengupahan NTB, selain pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM.
Ia mengatakan, sebelumnya Dewan Pengupahan NTB mengajukan konsep nilai UMP NTB sesuai perkembangan zaman, yang telah melewati pembahasan berkali-kali dengan K-SPSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB.
Dewan pengupahan mempedomani kebutuhan hidup layak yang ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal). Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan.
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Dalam konsep nilai UMP NTB 2013 itu, dicantumkan nilai yang dikehendaki K-SPSI NTB yakni mendekati perkiraan nilai kebutuhan hidup layak yang sebesar Rp1,35 juta, sementara Apindo NTB menghendaki nilai yang realistis yakni sebesar Rp1.050.000, karena dikhawatirkan banyak perusahaan yang tidak bisa mematuhi nilai UMP tersebut.
Selain itu, dicantumkan UMK di kabupaten/kota yang sudah lebih dulu ditetapkan nilainya, yakni UMK Kabupaten Lombok Barat dan Sumbawa ditetapkan sebesar Rp1.070.000 per bulan, Kota Mataram menetapkan UMK 2013 sebesar Rp1.120.000, dan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp1.123.000 per bulan.
Enam kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah serta Kota Bima belum menetapkan UMK 2013.
Dari UMK yang sudah ditetapkan itu, nilai terendahnya sebesar Rp1.070.000 per bulan, sehingga UMK NTB 2013 tidak boleh lebih rendah dari nilai itu.
Atas dasar itu, Gubernur NTB kemudian membulatkan nilai UMP 2013 dari nilai terendah sebesar Rp1.070.000 menjadi Rp1,1 juta per bulan.
"Itulah nilai yang diputuskan Pak Gubernur, dan akan dituangkan dalam surat keputusan penetapan UMP 2013. Mungkin pekan depan sudah final," ujar Mokhlis. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026