Mataram, 8/1 (ANTARA) - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Wamenpan) Bidang Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dan pihak terkait lainnya juga dilibatkan dalam penyusunan rancangan undang undang (RUU) tentang pengawasan internal pemerintah.

  "Sekarang sedang susun rancangan undang undang sistem pengawasan internal pemerintah, disertai berbagai kerangka regulasi, dengan BPKP dan inspektorat provinsi serta kabupaten/kota," kata Eko saat berbicara pada workshop tentang akuntabilitas dan memperbaiki layanan publik, yang digelar di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.  

  Workshop itu difasilitasi The Jawa Post Institute of Pro-Otonomi (JPIP) bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara yang didukung oleh United States Agency International Development (USAID) Indonesia.  

  Lembaga negara dimaksud seperti DPR, DPD, Kemenpan RB, Pembangunan (UKP4), Delegasi Komisi Yudisial (KY), Delegasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Delegasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Tim Quality Assurance (TQA), Delegasi Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Delegasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

  Wamenpan Bidang Reformasi Birokrasi itu merupakan salah satu dari lima pembicara utama pada workshop yang dihadiri berbagai kalangan itu, termasuk para pekerja media massa.

  Empat pembicara lainnya yakni Kepala BPKP RI Prof Mardiasmo, Anggota DPR dari daerah pemilihan NTB Nanang Samudra, Anggota DPD asal NTB Prof Farouk Muhammad, dan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.

  Eko mengatakan, penyusunan RUU pengawasan internal pemerintah itu merupakan bagian dari program reformasi biroraksi yang sedang gencar dilaksanakan.

  Menurut dia, pemerintah mengimplementasikan reformasi birokrasi di sektor makro dan mikro secara terintegrasi.

  Aspek makro berkaitan dengan perbaikan peraturan perundang-undangan, kerangka regulasi, yang dimulai dari dari potensi sumber daya alam, hingga sistem pengawasan birokrasi secara nasional.

  Salah satunya yakni penyusunan RUU pengawasan internal pemerintah, yang melibatkan BPKP dan inspektorat provinsi serta kabupaten/kota.

  Sedangkan pada sektor mikro, berupa perubahan-perubahan kualitas SDM yang dilakukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

  "Durasinya dalam implementasi perubahan-perubahan itu berkisar antara 15-20 tahun sehingga setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus punya "quick win" (percepatan keberhasilan)," ujarnya.

  "Quick win" merupakan program percepatan untuk menggapai kepercayaan masyarakat dengan pelayanan-pelayanan cepat, tepat dan mengarah kepada target yang ditetapkan.

  Eko mengakui, terkait perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi itu, Wakil Presiden (Wapres) Boediono telah menginstruksikan agar diawali pada sektor-sektor pelayanan kemasyarakatan, selain sektor bisnis.

  "Kemarin, kita rapat dengan Pak Wapres, dan Pak Wapres mengatakan kita harus mulai dengan sektor-sektor yang berkaitan dengan dengan pelayanan masyarakat dan sektor bisnis," ujarnya.

  Ia menyebut sektor pelayanan kemasyarakatan itu seperti pelayanan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kiniberbentuk KTP elektronik (e-KTP), pelayanan administrasi pendidikan, dan pelayanan lainnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

  Sedangkan sektor bisnis antara lain berkaitan dengan perpajakan, pertanahan, bea dan cukai, imigrasi, dan ketenagakerjaan.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026