Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi NTB H Mokhlis, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi di Mataram, Rabu.
"Dari hasil pantauan memang masih banyak perusahaan yang belum mematuhi UMP 2013, tetapi itu perusahaan kecil. Kalau hotel dan restoran serta perusahaan menengah ke atas, sudah terapkan nilai UMP itu," ujarnya, sambil berupaya mengingat jumlah perusahaan yang belum mematuhi UMP 2013 itu.
Kendati demikian, Mokhlis mengaku telah menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk kembali melakukan serangkaian pemantaun tentang penerapan UMP NTB 2013, yang wajib diberlakukan pengguna tenaga kerja, terutama di kalangan usaha pertokoan yang masih enggan memberlakukannya.
Seperti biasa, umumnya para pengelola usaha pertokoan di banyak daerah, termasuk di wilayah ini, dilaporkan enggan memberlakukan UMP untuk para pekerjanya, sehingga perlu terus dipantau.
Dilaporkan, para pengelola usaha pertokoan enggan memberlakukan UMP terbaru, namun mereka mengemukakan banyak alasan mendasar untuk tidak memberlakukan UMP ketika petugas mempertanyakan hal itu.
Permasalahan tersebut sudah lama terjadi dan sudah pula diketahui K-SPSI NTB dan Apindo NTB. Namun, cukup sulit menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan keengganan pengelola usaha pertokoan memberlakukan UMP terbaru, karena para pekerja pun menerima keputusan sepihak itu.
Jika upah para pekerja usaha pertokoan itu harus selalu disesuaikan dengan UMP yang berlaku, maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja karena usaha pertokoan tidak sanggup memberi upah tinggi.
"Pada akhirnya Dewan Pengupahan NTB berpatokan pada sikap para pekerja di usaha pertokoan itu, apakah menerima gaji dibawah UMP itu atau akan menuntut sesuai UMP yang berlaku. Tetapi memang harus tetap diarahkan agar pengelola usaha pertokoan itu tetap mengutamakan standar pendapatan untuk hidup layak," ujarnya.
Pemantauan tersebut, lanjut Mokhlis, dipadukan dengan sosialisasi UMP 2013 agar perusahaan dan pekerja mengetahuinya, serta diterapkan secara bersama-sama di semua perusahaan yang beroperasi di wilayah NTB.
Sosialisasi itu juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, yang juga terlibat aktif semenjak pembahasan upah minimum tersebut.
Mokhlis menyebut jumlah perusahaan skala besar yang terdata beroperasi di wilayah NTB mencapai 68 unit, perusahaan skala menengah 422 unit dan perusahaan skala kecil sebanyak 1.834 unit, sehingga totalnya mencapai 2.342 unit perusahaan.
Usaha pertokoan pada umumnya dikategori usaha kecil karena jumlah tenaga kerjanya berkisar antara 1-25 orang.
Perusahaan skala menengah menggunakan tenaga kerja berkisar antara 26-99 orang, sementara perusahaan skala besar menggunakan tenaga kerja diatas 100 orang. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026