"Pak Gubernur menekankan hal itu saat memimpin rapat koordinasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) beberapa hari lalu," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Sabtu.
Rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi itu, dihadiri anggota FKPD Provinsi NTB, dan para bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota Se-NTB, serta para pejabat dari berbagai instansi terkait.
Tri mengatakan, gubernur menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pemberlakuan e-KTP, sehingga perlu dibahas secara berkelanjutan hal-hal yang dianggap menanghambat proses aplikasi pada instansi layanan publik.
Instansi layanan publik yang dimaksud yakni perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), imigrasi, kepolisian dan instansi layanan publik lainnya.
Hingga kini, sebagian besar penduduk NTB sudah mengantongi e-KTP, namun kartu identitas itu belum diaplokasi oleh instansi layanan publik.
"Aplikasi e-KTP pada instansi layanan publik dipandang penting karena kartu identitas kependudukan itu merupakan dokumen yang sangat penting dalam beragam transaksi sebagai syarat administrasi, sekaligus bukti status hukum setiap warga negara," ujarnya.
Selain mendorong aplikasi e-KTP pada instansi layanan publik, Pemprov NTB juga memotivasi perampungan layanan perekaman data e-KTP, agar semua warga memiliki dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi berbasis database kependudukan nasional.
Kini proses perekaman data e-KTP secara reguler masih berlangsung yang mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/5184/DJ tertanggal 13 Desember 2012 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
SE tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, surat edaran itu untuk mempertegas surat edaran Mendagri sebelumnya yakni Nomor:471.13/4360/SJ tanggal 30 Oktober 2012 perihal Pedoman Penyelesaian Perekaman e-KTP Secara Massal.
Mendagri memerintahkan para gubernur dan bupati/wali kota untuk melaksanakan perekaman e-KTP secara reguler hingga semua warga memiliki e-KTP.
Dalam pelaksanaan perekaman e-KTP secara reguler itu, diberikan dispensasi pelayanan penerbitan e-KTP tanpa mensyaratkan surat keterangan pindah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/5266/SJ tanggal 30 Desember 2011.
Dispensasi itu berlaku hingga 31 Oktober 2013, yang diyakini dalam rentang waktu itu semua penduduk Indonesia telah melakukan perekaman e-KTP.
Mendagri juga menegaskan dalam surat edaran terbaru soal e-KTP, bahwa penyediaan anggaran untuk keperluan jaringan komunikasi data pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk untuk perekaman e-KTP yang semula merupakan beban APBD provinsi dan kabupaten/kota, diubah menjadi beban APBN.
Perubahan beban anggaran itu diatur dalam PP Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, penyediaan anggaran untuk keperluan blanko e-KTP, yang semula menjadi beban APBN hanya satu kali, diubah menjadi beban APBN setiap tahun. Perubahan ini dilakukan melalui perubahan ke-3 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. (*)
Pewarta :
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026