"Kami tempatkan polwan di barisan depan pengamanan demo hari buruh, dengan harapan para pendemo merasa lebih sejuk dan enggan melakukan tindakan anarkis," kata Kapolres Mataram AKBP Kurnianto Purwoko, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, seluruh polwan di jajaran Polres Mataram diterjunkan ke lokasi demo dan membentuk kelompok-kelompok sesuai titik pengawasan demo.
Demo para buruh terkait peringatan Hari Buruh Sedunia di Kota Mataram digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, PT PLN Wilayah NTB, dan Kantor Gubernur NTB.
Jumlah pendemo diperkirakan lebih dari 700 orang dan Personil Polres Mataram yang diturunkan mengawasi pelaksanaan demo itu mencapai 450 orang.
"Polwan membentuk pagar betis di lokasi demo, sementara Satuan Lalu Lintas dan Shabara menempati setiap perempatan jalan, sekaligus mengatur kelancaran lalu lintas di ruas jalan yang dilalui pendemo," ujarnya.
Kurnianto mengapresiasi ratusan pendemo hari buruh sedunia itu yang mengedepankan penyampaian aspirasi, sehingga berlaku santun dan jauh dari tindakan anarkis.
Dalam aksinya, ratusan buruh mendesak pemerintah mengoptimalisasi pengawasan terhadap pengusaha atau pengguna tenaga kerja.
Para demonstran itu, terbagi dalam tiga kelompok dengan kekuatan massa masing-masing sekitar 150 hingga 300 orang, sehingga totalnya diperkirakan lebih dari 700 orang.
Kelompok buruh pengunjuk rasa itu menggunakan lebih dari 100 unit sepeda motor, dan belasan mobil 'pick up', yang mengawali aksi mereka di Jalan Langko, depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTB, hingga terpusat di depan Kantor Gubernur NTB.
Pengunjuk rasa menggunakan kendaraan bermotor itu, tergabung dalam Federasi Serikat Nelayan Tani Buruh Indonesia (FS-NTB Indonesia).
FS-NTB Indonesia itu merupakan gabungan dari Serikat Buruh Jasa Transportasi dan Angkutan (SB-Jatra), Perhimpunan Tani Indonesia (Petani), Asosiasi Buruh Umum dan Informal (Asbumi), Asosiasi Karyawan Adil Sejahtera (Asokadira), dan Aliansi Masyarakat Pesisir Nusantara (Amapi Nusantara).
Mereka mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengusaha atau pengguna tenaga kerja agar mereka tidak semena-mena, karena kesejahteraan buruh yang masih belum baik harus terus dibenahi.
Tuntutan lainnya meminta pemerintah menyikapi kriminalisasi terhadap para buruh, pemberian upah yang belum sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Mereka menghendaki pemerintah mengintervensi upaya pemenuhan hak normatif buruh berupaya upah layak, jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), hak curi, upah lembur dan hal lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh.
Tuntutan lainnya yakni penghapusan tenaga kerja kontrak (outsourcing). (*)
Pewarta :
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026