Hanya 52,12 persen pengadilan memenuhi pengamanan SDM

id Komisi yudisial, kinerja ky, kode etik hakim,Pengamanan pengadilan

Hanya 52,12 persen pengadilan memenuhi pengamanan SDM

Anggota Komisi Yudisial (KY) RI Binziad Kadafi memberikan paparan terkait pengamanan pengadilan di Jakarta, Rabu, ANTARA/HO-Humas KY

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Yudisial (KY) RI Binziad Kadafi mengatakan berdasarkan hasil observasi sistem keamanan persidangan dan pengadilan di 51 pengadilan yang tersebar di 15 provinsi hanya 52,12 persen yang memenuhi unsur pengamana sumber daya manusia (SDM).

"Observasi tersebut dilakukan di 19 pengadilan negeri, 18 pengadilan agama, dan 14 PTUN di 15 provinsi," kata anggota KY RI Binziad Kadafi di Jakarta, Kamis.

Kadafi mengatakan 52,12 persen tersebut juga disertai catatan dimana petugas keamanan bekerja melebihi jam kerja, dan umumnya status kepegawaian mereka adalah tenaga honorer atau outsourcing. Temuan lainnya ialah anggaran pengamanan pengadilan hanya terpenuhi di 47 persen pengadilan negeri, 21,11 persen pengadilan agama dan 48,57 persen di PTUN.

Ia mengatakan observasi tersebut merupakan bagian dari advokasi hakim yang dilakukan KY secara menyeluruh. Mulai dari hulu hingga hilir dan bekerja sama dengan para ahli. KY mendalami delapan indikator penting dari lembaga peradilan yakni tentang tata tertib umum, tata tertib persidangan, penginformasian tata tertib, SDM, prototipe gedung pengadilan, sistem koordinasi pengamanan, sarana prasarana serta anggaran.

Kadafi menegaskan bahwa komitmen KY terus melanjutkan sinergitas dengan aparat penegak hukum serta perguruan tinggi dalam upaya menekan perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH). Sebagai tambahan informasi, sepanjang 2022 lembaga tersebut menangani 18 laporan/informasi dugaan PMKH melalui kegiatan advokasi hakim periode 2022. Laporan yang ditangani mulai adanya potensi hingga terjadinya PMKH.

Baca juga: Ferdy gugat Presiden dan Kapolri terkait pemecatannya
Baca juga: Warga gugat Angkasa Pura di PTUN Mataram


Advokasi hakim yang ditangani KY di antaranya kericuhan pasca-pembacaan putusan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Purwakarta, perusakan fasilitas ruang sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, penyerangan fisik terhadap hakim di Pengadilan Agama Lumajang hingga koordinasi pengamanan sidang Bahar Bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung. "Termasuk koordinasi pengamanan rangkaian sidang pembunuhan almarhum Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan," kata Kadafi.