Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat membentuk tim audit untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Kamis, mengungkapkan bahwa pembentukan tim audit ini merupakan komitmen inspektorat dalam mendukung upaya penegak hukum memberantas korupsi di NTB.
"Tim audit sudah kami bentuk dan sekarang sedang koordinasi dengan penyidik jaksa untuk melakukan langkah-langkah penghitungan kerugian negara," kata Ibnu.
Hasil temuan penyidik pun dipastikan Ibnu menjadi bahan tim audit melakukan penghitungan. Dalam proses tersebut, tim audit juga mengagendakan untuk turun lapangan dan melakukan permintaan keterangan kepada para pihak terkait.
"Untuk memperoleh hasil audit standar nya seperti itu, koordinasi, turun lapangan, baru audit. Tetapi, nanti akan kami lihat lagi dalam prosesnya. Lihat cakupan masalahnya. Mudahan dalam waktu singkat semua bisa cepat selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menyampaikan bahwa penyidik dalam kasus ini telah mengantongi nilai potensi kerugian negara Rp3 miliar. Nilai tersebut didapatkan dari hasil hitung mandiri.
Meskipun sudah mendapatkan nilai potensi kerugian, Ely meyakinkan bahwa hasil inspektorat yang nantinya akan menguatkan alat bukti.
"Itu (Rp3 miliar) baru potensi saja. Hasil akhirnya, kami masih menunggu audit inspektorat," ujar Ely.
Dalam proses melengkapi berkas penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.
Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.
Terkait dengan penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, Ely memastikan penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kelengkapan alat bukti.
Hal itu pun telah ditindak lanjuti ke proses pemeriksaan saksi. Terkait dengan rangkaian tersebut dipastikan Ely sudah tuntas.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.
Berita Terkait
Kejaksaan pastikan kasus korupsi KONI Mataram masih penyelidikan
Jumat, 18 Oktober 2024 17:14
Kejati NTB monev penanganan kasus korupsi KONI Mataram
Sabtu, 8 Juni 2024 15:53
Kejati NTB supervisi penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,4 miliar
Rabu, 29 Mei 2024 15:48
Kejaksaan minta masyarakat kawal kasus korupsi dana hibah KONI Mataram
Rabu, 22 Mei 2024 14:34
Kejari Mataram kembali agendakan pemeriksaan pejabat dispora dan KONI
Selasa, 30 April 2024 14:21
Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Kamis, 18 April 2024 16:38
Kejari Mataram tangani kasus korupsi dana hibah KONI puluhan miliar
Kamis, 21 Maret 2024 15:59
Mantan Ketua KONI Dompu divonis lima tahun penjara
Jumat, 2 Februari 2024 13:36