Sementara usul dan saran terhadap Perda Pertanggungjawaban APBD 2012 dewan yang telah disampaikan melalui rapat fraksi, komisi dan rapat gabungan komisi dengan eksekutif, merupakan wujud tanggung jawab para anggota dewanMataram, (Antara) - DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyetujui Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 di Mataram, Senin.
Pelaksanaan APBD 2012 tersebut disetujui pada sidang paripurna DPRD Kota Mataram yang dipimpin Ketua Dewan H M Zaini dengan didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota dewan dan undangan dan Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh.
Pada kesempatan itu disampaikan laporan hasil Gabungan Komisi dan Fraksi terhadap anggaran 2012 yang menyoroti perlunya dibentuk lembaga khusus yang menangani aset daerah.
Ahyar mengatakan, dengan disetujuinya Pelaksanaan APBD 2012 oleh dewan, berarti program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk periode 2012 telah selesai.
Dengan demikian dapat dievaluasi apa yang telah dilaksanakan, selain itu juga apa yang akan dilakukan dan disiapkan dalam menghadapi peluang pembangunan di daerah ini.
Kerja sama antara Legislatif dan Eksekutif dapat terus berjalan demi kepentingan masyarakat secara merata dan dengan sinergitas dari semua pihak, maka upaya mewujudkan Kota Mataram sebagai kota yang maju, relegius dan berbudaya akan tercapai.
"Sementara usul dan saran terhadap Perda Pertanggungjawaban APBD 2012 dewan yang telah disampaikan melalui rapat fraksi, komisi dan rapat gabungan komisi dengan eksekutif, merupakan wujud tanggung jawab para anggota dewan," katanya.
Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh sebelumnya menyatakan sependapat dengan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mataram atas usulannya untuk membentuk Lembaga Pengelolaan Aset di daerah ini.
"Kami sangat mengapresiasi usulan tersebut dan akan segera dijadikan agenda dalam mengonsultasikan dengan berbagai pihak dan instansi terkait," katanya.
Perlunya dibentuk satu lembaga yang khusus menangani Pengelolaan Aset Daerah akan menjadi pertimbangan dalam menyempurnakan Lembaga Perangkat Daerah.
Dikatakannya, hingga kini belum ada Lembaga khusus yang mengelola aset daerah, sehingga hal ini perlu di rumuskan agar aset-aset daerah yang tercecer dan jelas keberadaannya. ***2***
(T.KR-SZH/C/N002/N002) 15-07-2013 18:21:53
Pewarta : Siti Zulaeha
Editor:
Zulaeha
COPYRIGHT © ANTARA 2026