Mataram, (Antara Mataram) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat Darmasyah mengatakan para calon anggota legislatif sudah diperbolehkan memulai kampanye.
"Para caleg sudah diperbolehkan kampanye mulai hari ini, Minggu (25/8), karena menurut ketentuan tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) diumumkan boleh melaksanakan kampanye," katanya di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, masalah itu sudah disampaikan kepada pimpinan partai politik dan caleg termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pengumuman DCT, Kamis (22/8).
"Terkait dengan kampanye KPU sudah menggodok peraturan tentang kampanye yang akan kita sosialisasikan ke partai poltik. Kami akan melaksanakan rapat koodinasi dengan Bawaslu, pemerintah daerah dan partai politik," katanya.
Menurut dia, agenda yang akan dibahas terutama berkaitan dengan pemasangan atribut pemilu agar tertib terutama di jalan, sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengendara.
"Saya membayangkan kalau memasang spanduk caleg dan atribut partai saling berebut tempat memasang atribut. Tidak menutup kemungkinan antara sesama caleg saling cabut spanduk atau atribut kampanye lainnya, karena itu masalah ini akan kita bahas dalam rapat koodinasi," katanya.
Dia mengatakan, soal pemasangan atribut kampanye itu harus diatur agar tidak menimbulkan masalah dan ini juga merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengaturnya.
"Pemerintah/kabupaten kota berhak mengatur lokasi yang boleh dan tidak boleh tempat memasang atribut kampanye. Seperti di Kota Mataram ada larangan memasang spanduk atau gambar partai/caleg dengan menggunakan paku di pohon dengan alasan pohon tersebut mati," katanya.
Karena itu, Darmansyah meminta partai politik dan para caleg untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota dalam memasang atribut kampanye agar tidak menimbulkan masalah. (*)