"Kami berupaya mengelola usaha pariwisata terpadu yang diberi nama Maestro (Mark Ecotourism Sport Toorism), agar dapat menghasilkan pendapatan daerah, selain yang bersumber dari deviden Newmont," kata Direktur Utama PT DMB Andy Hadianto.
Mataram (Antara Mataram) - PT Daerah Maju Bersaing (DMB) selaku perusahaan daerah yang dibentuk untuk mengelola dana bagi hasil (deviden) atas kepemilikan saham di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), mulai menggeluti usaha pariwisata terpadu.

"Kami berupaya mengelola usaha pariwisata terpadu yang diberi nama Maestro (Mark Ecotourism Sport Toorism), agar dapat menghasilkan pendapatan daerah, selain yang bersumber dari deviden Newmont," kata Direktur Utama PT DMB Andy Hadianto, di Mataram, Kamis.

Andy mengatakan, usaha Maestro itu akan diluncurkan pada Desember 2013, yang dipusatkan di lokasi pengembangan usaha pariwisata terpadu di Meninting, Kabupaten Lombok Barat.

"Ada enam hektare lahan di Meninting, di kawasan pantai yang akan dipergunakan untuk usaha Maestro. Nantinya, selain infrastruktur pariwisata berbasis lingkungan, juga ada wisata olahraga, dan wisata rekreasi," ujarnya.

Menurut dia, untuk merealisasikan usaha pariwisata terpadu itu, pada tahap awal PT DMB akan didukung anggaran sebesar Rp2 miliar.

"Kami berharap semua pihak ikut mendukung upaya kami dalam upaya mendatangkan pendapatan daerah, yang dikembangkan dari dana deviden hasil pengelolaan tambang," ujarnya.

PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah (pemda) di NTB yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumba dan Kabupaten Sumbawa Barat.

PT DMB kemudian menggandeng PT Multicapital (Bakrie Group) untuk mengakuisisi saham PTNNT yang harus didivestasi sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK).

PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), dan sampai 2010, PT MDB sudah menguasai 24 persen saham PT NNT senilai Rp8,6 triliun.

Dengan memiliki 24 persen saham, MDB memperoleh dividen sebesar 48 juta dolar AS, dan sekitar 12 juta dolar AS diantaranya merupakan hak Pemda NTB atau 25 persen dari nilai deviden, selebihnya atau 75 persen merupakan hak Multicapital. Nilai dividen itu merupakan nilai kotor sebelum dikurangi pajak.

Deviden Newmont untuk Pemda NTB itu merupakan laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang PT DMB.

Pembagian laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS PT DMB itu, ditetapkan sebagai berikut, deviden untuk pemegang saham (tiga pemerintah daerah) sebesar 90 persen, cadangan umum sebesar dua persen, cadangan tujuan 1,5 persen, dana kesejahteraan lima persen, dan jasa produksi 1,5 persen.

Sebesar 90 persen dari total deviden Rp78 miliar itu sebesar 40 persen merupakan hak Pemprov NTB, 40 persen lainnya hak Pemkab Sumbawa Barat, dan 20 persen hak Pemkab Sumbawa. (*)


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026