KKP optimistis Perppu Cipta Kerja perkuat budi daya laut
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja akan memperkuat pengembangan budi daya laut, pesisir, dan darat yang ramah lingkungan melalui program berbasis ekonomi biru.
"Meski gencar dalam peningkatan produksi, proses budi daya tetap sesuai dengan konsep ekonomi biru yang diusung oleh KKP, yakni setiap proses produksi budi daya yang dilakukan tetap menerapkan prinsip eco-efficiency di sepanjang mata rantai nilai (value chain), mengedepankan pelestarian sumber daya alam dan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup serta melibatkan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu.
Pihaknya juga menyampaikan, dalam rangka implementasi UU Cipta Kerja tersebut, DJPB sudah menyelesaikan mandat peraturan perundangan yang diamanatkan yaitu penerbitan Peraturan Menteri (Permen) 13/2021 tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan, Permen KP 19/2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya, dan Penerbitan Kepmen KP 28/2021 tentang Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi Menjadi Wabah.
Baca juga: Ekonomi biru tumbuhkan industri hilirisasi sektor perikanan
Baca juga: KKP menyiapkan 700 sertifikat gratis bagi nelayan di Lombok Tengah
"Penerbitan aturan ini tidak lain adalah upaya mengendalikan penyakit atau wabah penyakit ikan yang menghambat produksi perikanan budi daya,” ujarnya pula.
Senada dengan Tb Haeru, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Gemi Triastutik menambahkan, materi subsektor perikanan budi daya yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, selain perizinan berusaha meliputi tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan, penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budi daya dan jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah.
"Meski gencar dalam peningkatan produksi, proses budi daya tetap sesuai dengan konsep ekonomi biru yang diusung oleh KKP, yakni setiap proses produksi budi daya yang dilakukan tetap menerapkan prinsip eco-efficiency di sepanjang mata rantai nilai (value chain), mengedepankan pelestarian sumber daya alam dan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup serta melibatkan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu.
Pihaknya juga menyampaikan, dalam rangka implementasi UU Cipta Kerja tersebut, DJPB sudah menyelesaikan mandat peraturan perundangan yang diamanatkan yaitu penerbitan Peraturan Menteri (Permen) 13/2021 tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan, Permen KP 19/2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya, dan Penerbitan Kepmen KP 28/2021 tentang Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi Menjadi Wabah.
Baca juga: Ekonomi biru tumbuhkan industri hilirisasi sektor perikanan
Baca juga: KKP menyiapkan 700 sertifikat gratis bagi nelayan di Lombok Tengah
"Penerbitan aturan ini tidak lain adalah upaya mengendalikan penyakit atau wabah penyakit ikan yang menghambat produksi perikanan budi daya,” ujarnya pula.
Senada dengan Tb Haeru, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Gemi Triastutik menambahkan, materi subsektor perikanan budi daya yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, selain perizinan berusaha meliputi tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan, penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budi daya dan jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah.