Pemerintah tingkatkan penerapan resi gudang di NTB

id Pemerintah tingkatkan penerapan resi gudang di NTB

Pemerintah tingkatkan penerapan resi gudang di NTB

Pemerintah meningkatkan penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), guna memotivasi petani menghasilkan komoditi pertanian sebanyak-banyaknya. (Sistem Resi Gudang (SRG))

"Sampai akhir 2013 sudah diterapkan SRG di tiga lokasi, masing-masing dua lokasi di Pulau Lombok dan satu lokasi di Pulau Sumbawa. Tahun ini diprogramkan satu lagi di Pulau Sumbawa," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB H
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah meningkatkan penerapan Sistem Resi Gudang di wilayah Nusa Tenggara Barat guna memotivasi petani menghasilkan komoditi pertanian sebanyak-banyaknya.

"Sampai akhir 2013 sudah diterapkan SRG di tiga lokasi, masing-masing dua lokasi di Pulau Lombok dan satu lokasi di Pulau Sumbawa. Tahun ini diprogramkan satu lagi di Pulau Sumbawa," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB H Lalu Imam Maliki di Mataram, Senin.

SRG merupakan metoda perdagangan tunda pembayaran, dimana petani dapat memasukkan hasil komoditinya dalam gudang itu dan mendapatkan resi gudang yang dapat diuangkan maksimal 70 persen dari nilai komoditi tersebut.

Penentuan harga atas komoditi akan dilakukan saat penjualan pada kondisi harga yang diharapkan, dan jumlah komodi disesuikan dengan kondisi daerah.

Imam mengatakan, pemerintah lebih dulu menerapkan SRG di Pulau Lombok (Lombok Timur) kemudian di Pulau Sumbawa (Kabupaten Sumbawa).

SRG itu diterapkan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kabupaten Lombok Timur, pada 2008, yang mencakup enam jenis komoditi yakni jagung, gabah, beras, kopi, coklat dan rumput laut, yang kini sudah berkembang menjadi 10 jenis komodi termasuk kelapa sawit.

Selanjutnya, penerapan SRG di Bage Tango, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, dengan dukungan dana APBN Perubahan 2010 sebesar Rp3 miliar, yang diawali dengan pembangunan gudang representatif seluas 700 meter persegi berkapasitas 3.000 ton.

Pembangunan gudang SRG di Bage Tango itu melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti).

Pada akhir 2013, pemerintah kembali menerapkan SRG yang di Brangbantuan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan dukungan APBN Perubahan 2013.

"Tahun ini, diprogramkan di Kabupaten Dompu, dan sedang dalam proses. Anggarannya juga Rp3 miliar karena harus membangun gudang represenatif," ujarnya.

Pengembangan SRG itu diatur dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang didefinisikan sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.

Pada 22 Juni 2007 pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2007 tentang Resi Gudang, untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 9 tahun 2006 itu.

Sementara derivatif resi gudang merupakan turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan.

Derivatif resi gudang itu hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.

Perdagangan resi gudang diatur oleh suatu badan yang disebut Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yakni suatu unit organisasi di bawah Menteri Perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.

Resi gudang yang diperdagangkan wajib untuk melalui suatu proses penilaian yang dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.

Sementara yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi berada pada Pusat Registrasi Resi Gudang yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. (*)