Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 25 tersangka dari 18 kasus narkoba yang terungkap pada periode penanganan mulai akhir Desember 2022 hingga Februari 2023.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
"Jadi, dari pengungkapan 18 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang ini merupakan keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam kegiatan yang berlangsung sejak akhir Desember 2022 hingga Februari 2023," kata Iwan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi turut menjelaskan dari 18 kasus tersebut ada 5 di antaranya yang masuk dalam kategori barang bukti cukup banyak.
"Ada 5 kasus yang menonjol dengan kuantitas barang bukti cukup banyak," ujar Deddy.