Kemudian, kasus ketiga yang terungkap Tim Subdit III Resnarkoba Polda NTB pada 14 Januari 2023 di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Petugas menyita 897 gram sabu-sabu dari dua pria berinisial SH dan PR. Barang tersebut terungkap berasal dari wilayah Sumatera.
"Jadi, kedua pelaku ini terima barang dari jasa pengiriman. Setelah diterima, kedua pelaku membagi barang dalam 32 bungkus yang siap diedarkan," katanya.
Kasus keempat hasil ungkap Tim Subdit II Resnarkoba Polda NTB pada 20 Januari 2023 di wilayah Sandik, Kabupaten Lombok Barat.
"Kasus yang terungkap dari informasi masyarakat ini menangkap 3 pelaku dari dua lokasi berbeda," ujar dia.
Barang bukti narkoba yang disita dari penangkapan ketiga pelaku sebanyak setengah ons sabu-sabu. Ada barang bukti yang menguatkan ketiga pelaku sebagai pengedar, antara lain uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp3,2 juta dan timbangan elektrik.
"Dari pengakuan ketiga pelaku, sabu-sabu berasal dari Lombok Timur. Ini yang masih dalam proses pengembangan di lapangan," kata Deddy.