Pertama, kata dia, kasus yang terungkap pada 20 Desember 2022 di wilayah Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Kasus ini terungkap dari hasil giat Tim Subdit II Resnarkoba Polda NTB," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap pria berinisial KKN yang menguasai narkoba jenis ganja kering sebanyak 1 kilogram.
"Barang bukti ganja ini didapatkan tersangka dari wilayah Sumatera," kata dia.
Kepolisian menangkap KKN berdasarkan informasi petugas Bea Cukai Bandara. Barang tersebut terpantau masuk ke Pulau Lombok melalui jasa pengiriman barang.
"Dari proses penyidikan, KKN terungkap sebelum tertangkap sudah pernah memesan barang dari Sumatera dan mengedarkan di Lombok. Jadi, yang bersangkutan tertangkap kali ini untuk barang pesanan kedua," ujar Deddy.
Selanjutnya, kasus kedua yang terungkap Tim Subdit III Resnarkoba Polda NTB pada 23 Desember 2022.
Deddy menjelaskan bahwa kasus kedua ini terungkap berdasarkan informasi Kepala Lapas Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Dalam kasus ini kami menetapkan 3 tersangka yang salah satunya seorang narapidana kasus narkoba berinisial MYM," katanya.
Modus operandi kasus ini, jelas dia, adik dari MYM berinisial MRN bersama seorang rekannya berinisial HG memanfaatkan jam besuk narapidana.
"Saat melakukan besuk narapidana. MRN masuk ke toilet. Petugas yang curiga dengan aksi MRN langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 24 gram sabu-sabu," ujar dia.
Barang bukti, jelas dia, diselundupkan ke lapas dengan cara menyembunyikan dalam dubur. Rencananya, barang bukti tersebut akan diedarkan MYM di dalam lapas.