Mataram, 2/5 (ANTARA) - Lebih dari 200 mahasiswa dan petani di  Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi unjuk rasa di Kota Mataram, Sabtu, menuntut penghentian perampasan hak petani dan anak didik.

  Aksi massa itu merupakan cara yang mereka tempuh untuk memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei.

  Kalangan mahasiswa yang beraksi di jalan protokol Kota Mataram hingga berakhir di depan kantor Gubernur NTB itu berasal dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Mataram dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pilar Seni IKIP Mataram.

  Sementara para petani yang terlibat aksi massa itu berasal dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Wilayah NTB dan Komite Persiapan Serikat Pemuda Merdeka (KP-SPM) NTB.

  Ratusan mahasiswa dan petani NTB yang menamakan diri Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan dikoordinir oleh Sukarma itu menuntut penghentian aksi perampasan terhadap upah, tanah dan kerja serta menuntut hak atas pendidikan bagi seluruh rakyat.

  Mereka mengajak seluruh rakyat yang pro demokrasi untuk bergerak bersama menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus mendesak pihak terkait  menaikkan upaya buruh sesuai standar kebutuhan hidup layak.

  Tuntutan lainnya adalah penghapusan sistem kontrak dan "outsourcing", perlindungan hukum bagi para migran, hentikan perampasan tanah petani, berlakukan penyediaan bibit, pupuk, bahan bakar pertanian dengan harga murah.

  "Selain itu hentikan impor pangan dan lindungi harga hasil pertanian nasional, hentikan komersialisasi pendidikan dan cabut Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP), serta jaminan lapangan pekerjaan yang layak dan memadai untuk seluruh rakyat," ujar Sukarma.

  Ia mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global, untuk menghindari terjadinya PHK massal selama krisis global berlangsung, tidak terealisasi sesuai harapan.

  SKB empat menteri itu justru memberi keleluasaan kepada pengusaha untuk tidak memberikan upah yang layak kepada buruh asalkan tidak ada PHK, namun PHK tetap terjadi, bahkan telah menembus angka tiga juta orang.

  Menurut dia, khusus masalah perburuhan di wilayah NTB, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2009 mencapai Rp845 ribu, namun pada kenyataannya banyak tenaga kerja yang hanya mendapatkan upah berkisar  Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.

  Sukarma juga menyoroti masalah agraria seperti perampasan tanah-tanah petani yang semakin gencar, serta bidang pertanian terkait  pengurangan subsidi pertanian yang berdampak langsung terhadap harga bibit, pupuk dan biaya operasional.

  "Kebijakan impor pangan yang diterapkan pemerintah juga menyebabkan rendahnya harga hasil pertanian nasional sehingga menambah keterpurukan hidup petani  termasuk petani di wilayah NTB," ujarnya.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026