Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah menahan sepasang suami istri yang diduga menjadi agen pembantu asing ilegal dan 13 perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud dalam sebuah pernyataan di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat tinggal mereka lewat sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis (16/2).
JIM juga menahan 13 perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 22-47 tahun dalam operasi itu, yang dilakukan atas informasi dari masyarakat dan intelijen. Menurut penyelidikan awal, kata Khairul, semua WNI itu masuk ke Malaysia dengan menyamar sebagai pelancong dengan menggunakan Pas Lawatan Sosial (PLS).
Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau petugas kebersihan setelah membayar mulai dari 3.500 ringgit (sekitar Rp12,04 juta) hingga 4.500 ringgit (sekitar Rp15,48 juta) per orang sebagai biaya pengurusan masuk, yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.
JIM menduga pasutri itu mengatur pengiriman WNI ke Malaysia dengan bantuan agen-agen dari Indonesia. Imigrasi Malaysia menahan pria berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56 tahun itu berdasarkan Pasal 55E Undang-Undang Imigrasi.
Pasutri tersebut diduga mengizinkan pendatang gelap (PATI) untuk masuk atau tinggal di tempat-tempat di mana mereka bertindak sebagai pengawas atau pengelola atau pemilik. Sedangkan ke-13 WNI ditahan karena diduga melanggar UU Keimigrasian 1959/1963 dan Peraturan Imigrasi 1963. Kasus itu akan dirujuk ke Departemen Tenaga Kerja (JTK) Kementerian Sumber Daya Manusia terkait perekrutan dan penyediaan tenaga kerja yang dilakukan tanpa izin yang sah, kata Khairul.
Baca juga: Polri pastikan mafia Italia Ndrangheta tak beroperasi di Indonesia
Baca juga: Malaysia berencana keluarkan seluruh tahanan anak dari depot imigrasi
JIM memantau kegiatan penawaran tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja kebersihan harian secara ilegal lewat berbagai media, termasuk media sosial, oleh individu atau agen tidak resmi. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mengacu pada informasi terbaru dari JIM dan JTK, kata Khairul.
Pasutri yang ditahan JIM tersebut bergelar Datuk dan Datin, gelar kehormatan di Malaysia yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam bidang tertentu.
Berita Terkait
Menteri PPMI sebut 90 persen kasus PMI akibat berangkat secara ilegal
Rabu, 11 Desember 2024 19:51
PMI ilegal asal Lombok Tengah tewas di Malaysia tak dapat perlindungan sosial
Senin, 2 Desember 2024 13:09
Tujuh WNI meninggal di Serawak Malaysia, KJRI upayakan pemulangan jenazah
Selasa, 26 November 2024 9:14
Upaya pemulangan tiga jenazah PMI asal Lombok Tengah di Malaysia
Senin, 25 November 2024 22:03
767 orang diduga PMI ilegal di Batam tunda keberangkatan
Sabtu, 23 November 2024 13:47
BP2MI gagalkan keberangkatan belasan Calon PMI ilegal di Bandara Lombok
Rabu, 13 November 2024 19:46
Polisi tangkap pemilik penampungan pekerja migran
Minggu, 3 November 2024 10:05
Polda NTB perjuangkan hak restitusi para korban pekerja migran ilegal
Selasa, 14 Mei 2024 16:46