Polresta Mataram memusnahkan sabu-sabu sitaan senilai Rp750 juta

id pemusnahan barang bukti narkoba,syarat pelimpahan,harga sabu-sabu

Polresta Mataram memusnahkan sabu-sabu sitaan senilai Rp750 juta

Kedua tersangka MH (tengah) dan TU (kiri) didampingi penyidik kepolisian menumpahkan paket sabu-sabu dalam plastik bening ke dalam mesin blender untuk pemusnahan yang menjadi syarat pelimpahan berkas di Polresta Mataram, NTB, Senin (27/2/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sitaan senilai Rp750 juta yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran di pertengahan Februari 2023.

"Sabu-sabu yang kami musnahkan hari ini bernilai Rp750 juta dengan asumsi harga per gram Rp1,5 juta. Jadi, nilai Rp750 juta ini dari kalkulasi berat barang bukti 494 gram atau hampir setengah ons," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin.

Yogi menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan syarat pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.

Untuk itu, kata dia, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini turut disaksikan oleh jaksa, pengadilan, dan tersangka yang didampingi kuasa hukum.

"Jadi, sebagian kecil juga sudah kami sisihkan untuk uji laboratorium dan barang bukti untuk kebutuhan di persidangan," ucapnya.

Dengan memusnahkan 494 gram sabu-sabu ini, Yogi meyakinkan bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan 7.500 orang di NTB, khususnya Kota Mataram, dari pengaruh narkoba.

"Sekitar 7.500 orang ini dengan hitungan per gram dikonsumsi oleh 15 orang," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa penyidik dalam menangani kasus ini telah menetapkan tersangka berinisial MH (21), pria asal Kekalik Jaya, Kota Mataram.

Dalam kasus ini, MH menjadi tersangka karena tertangkap menguasai sabu-sabu tersebut saat berada di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Peran MH dalam kasus ini terungkap sebagai kurir yang membawa paket sabu-sabu dari luar NTB melalui jalur darat.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan dengan menangkap pria asal Dasan Agung, Kota Mataram berinisial TU (37), yang berperan sebagai kurir penerima barang.

Kedua orang itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah kegiatan ini, berkas kedua tersangka akan kami limpahkan kepada jaksa peneliti. Untuk penahanan, keduanya sudah kami laksanakan, dan kini masih dititipkan di Rutan Polresta Mataram," kata dia.