RS mitra BPJS Kesehatan tak boleh tolak peserta JKN

id Kemenkes ,BPJS Kesehatan ,Peserta JKN

RS mitra BPJS Kesehatan tak boleh tolak peserta JKN

Tangkapan layar Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Yuli Farianti (kanan) dalam diskusi “Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan", Selasa (28/2/2023). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menekankan bahwa rumah sakit yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak peserta jaminan kesehatan Nasional untuk mendapatkan layanan. "Sudah ada di dalam peraturan, dimana setiap orang yang telah membayar iuran JKN atau dibayarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah harusnya menerima suatu manfaat," ujar Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Yuli Farianti dalam diskusi “Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan" di Jakarta, Selasa.