Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menekankan bahwa rumah sakit yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak peserta jaminan kesehatan Nasional untuk mendapatkan layanan. "Sudah ada di dalam peraturan, dimana setiap orang yang telah membayar iuran JKN atau dibayarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah harusnya menerima suatu manfaat," ujar Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Yuli Farianti dalam diskusi “Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan" di Jakarta, Selasa.
Berita Terkait
Kemenkes catat 621 kematian akibat DBD
Kamis, 2 Mei 2024 18:46
Waspada surel phishing mengatasnamakan SATUSEHAT
Kamis, 2 Mei 2024 6:03
Kemenkes-Alodokter kerja sama guna mendukung transformasi kesehatan
Kamis, 2 Mei 2024 5:55
Dokter menjelaskan cara mengendalikan nyeri akibat kanker
Senin, 29 April 2024 19:25
Media penting dalam perubahan persepsi untuk tangani obesitas
Rabu, 24 April 2024 20:41
UGM pastikan perhatikan kesehatan mental calon dokter spesialis
Kamis, 18 April 2024 5:26
Kelola stres jadi cara jaga tubuh sehat usai Lebaran
Senin, 15 April 2024 8:12
Kemenkes catat 455 kematian akibat DBD
Senin, 8 April 2024 17:23