Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menekankan bahwa rumah sakit yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak peserta jaminan kesehatan Nasional untuk mendapatkan layanan. "Sudah ada di dalam peraturan, dimana setiap orang yang telah membayar iuran JKN atau dibayarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah harusnya menerima suatu manfaat," ujar Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Yuli Farianti dalam diskusi “Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan" di Jakarta, Selasa.
Berita Terkait
Kemenkes ajak publik lindungi anak-anak
Minggu, 24 November 2024 19:16
Kemenkes tingkatkan deteksi dini guna atasi situasi kanker darah
Minggu, 24 November 2024 18:43
Skrining gratis pada 2025 tetap paralel dengan skrining BPJS
Selasa, 19 November 2024 18:11
Indonesia-Korsel bangun fasilitas fraksionasi plasma pertama di Indonesia
Jumat, 15 November 2024 4:36
Lombok Utara tingkatkan kualitas SDM pelayanan kesehatan
Rabu, 13 November 2024 15:53
Program skrining kesehatan gratis jadi langkah maju pemerintah
Rabu, 6 November 2024 5:31
Hipotiroid kongenital berujung pada penurunan kecerdasan
Selasa, 5 November 2024 19:20
Pemerintah alokasikan anggaran kesehatan Rp217,3 triliun
Senin, 4 November 2024 20:56