Melawan Biro Travel Umrah Jahat, Bisakah?

id jamaah umrah ,Jamaah Umrah di Lombok Tengah,penipuan jamaah umrah,biro travel jahat,penipuan biro travel,Muhammad Akhyar Adnan FEB UMY

Melawan Biro Travel Umrah Jahat, Bisakah?

Dr. Muhammad Akhyar Adnan (Dok. pribadi)

Penulis mencatat, setidak dua hal yang sangat mendasar
Penulis mencatat, setidak dua hal yang sangat mendasar. Pertama, pilih dan angkatlah pejabat, dalam hal ini Direktur Bina Haji dan Haji Khusus, seseorang yang memang mempunyai kompetensi, kapasitas dan integritas tinggi. 

Syarat ini, sesungguhnya berlaku untuk semua posisi, kapanpun dan di manapun. Pelanggaran atas tiga syarat di atas, sudah mengindikasikan terjadinya salah kelola, mis-management atau pelanggaran atas asas-asas good governance.
 
Kedua, terhadap seluruh Biro Travel Umrah selalu dilakukan pemantauan berkala yang cukup dan sehat. Apa bentuknya?
 
Kita bisa belajar dari bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perbankan secara umum. Di antaranya, seluruh bank harus memberikan laporan regular secara bulanan, termasuk dan terutama Laporan Keuangan. 

Laporan Keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, sesungguhnya merupakan alat yang efektif untuk mengetahui “isi perut” sebuah entitas. Bahkan Laporan Keuangan tahunan, harus yang bersifat audited (sudah diperiksa) oleh – misalnya – Kantor Akuntan Publik (KAP).
 
Apakah ini sudah dilakukan oleh Kemenag RI, terutama oleh Dirjen PHU dan lebih khusus lagi oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus? Dengan merujuk kasus First Travel (sekitar 3 - 4 tahun yang lalu) dan dewasa ini PT NSWM, yang konon juga terjadi pada tahun 2016 dengan modus yang sama, maka rasanya kita berkeyakinan, bahwa hal ini belum dilakukan sama sekali. 

Sekali lagi, dengan pola pelaporan berkala, dengan membaca Laporan Keuangan dengan baik dan benar, maka bila sebuah Travel Biro Umrah sedang ada masalah (apalagi menyangkut keuangan), tentu akan dengan cepat dan mudah dapat dideteksi. Sehingga – bila itu terjadi – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dapat segera bertindak, baik menghukum ataupun melakukan tindakan lain yang dapat mencegah terjadinya korban dan kerugian jamaah pada umumnya.
 
Namun, bila kebijakan yang diambil hanya sekadar “mencuci piring” atau “memadamkan api” dengan cara melepaskan kasus ini ke Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan saja, maka dapat dipastikan bahwa kasus yang sama, atau senada akan terjadi lagi dan lagi di masa yang akan datang. 
 
Na’u dzubillahi min dzalika.

Penulis: 
Muhammad Akhyar Adnan

Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FEB UMY)