Melawan Biro Travel Umrah Jahat, Bisakah?

id jamaah umrah ,Jamaah Umrah di Lombok Tengah,penipuan jamaah umrah,biro travel jahat,penipuan biro travel,Muhammad Akhyar Adnan FEB UMY

Melawan Biro Travel Umrah Jahat, Bisakah?

Dr. Muhammad Akhyar Adnan (Dok. pribadi)

Penulis mencatat, setidak dua hal yang sangat mendasar
Mataram (ANTARA) - Dalam Ramadhan 1444 nan suci ini, sekali lagi, terbongkar kasus kejahatan Biro Travel Umrah. Kali ini yang disangka berbuat jahat adalah Biro Travel Umrah PT NSWM. (Catatan: semula saya akan menggunakan istilah nakal, tetapi rasanya sangat tidak pas. Tidak ada kata yang lebih tepat menyebutnya, kecuali kata ‘jahat’).
 
Seperti ramai diberitakan dewasa ini di beberapa media, di antara kejahatan yang dilakukan adalah menelantarkan ratusan jamaahnya di Tanah Suci, sehingga jamaah tidak bisa pulang ke Tanah Air. 

Diberitakan pula bahwa dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk membeli tanah, kendaraan dan beberapa properti lain. Yang lebih parah dan membuat miris, pelakunya adalah residivis, karena yang bersangkutan pernah berbuat hal yang seperti ini dan dihukum pada tahun 2016, atau baru tujuh tahun yang lalu.
 
Meminjam pepatah popular yang lazim dan sering dirujuk, bahwa keledai pun (sebagai gambaran hewan yang dianggap paling dungu) tidak mau terperosok di lobang yang sama dua kali. Namun kenyataan ini justru terjadi dalam waktu yang tidak terpaut jauh, dan ini di luar kasus PT First Travel yang juga menggemparkan beberapa waktu yang lalu. Lalu, di mana masalahnya?
 
Bila diulas secara luas dan mendalam, tentu sekian variable atau faktor penyebab, dapat diurai. Namun, karena keterbatasan ruangan, mari kita lihat salah satunya saja, yakni: lemahnya pengawasan.
 
Di Kemenag RI ada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Dirjen dibantu oleh beberapa Direktur, termasuk di antaranya Direktur Bina Umrah & Haji Khusus yang secara nomenklatur tentu berfungsi mengelola ratusan Biro Travel Umrah yang sudah terdaftar. 

Mengelola, tentu dapat dimaknai mulai merencanakan sampai dengan mengawasi, sehingga memang patut dipertanyakan efektifitas pengawasan Biro Travel Umrah oleh Direktorat Bina Umrah.
 
Bila direktorat ini bekerja secara baik dan benar, maka tentu dapat dipastikan tidak akan terjadi kasus seperti First Travel dan PT NSWM ini. Dan ujungnya, tidak ada jamaah umrah yang dirugikan, baik moral apalagi finansial. 

Namun, seperti yang baru saja ramai diberitakan dan terungkap, hal sebaliknya terjadi. Ratusan jamaah tak terurus, dan bahkan tidak bisa pulang ke negeri sendiri. Kejadian ini, selain merugikan jamaah yang cukup banyak, merepotkan banyak pihak, langsung dan tidak langsung, ini juga membawa nama baik bangsa dan negara. Apalagi ini berkaitan dengan kegiatan ibadah yang semestinya jauh dari isu-isu tipu menipu, kebohongan dan semacamnya.
 
Lalu, apa yang dapat dilakukan?