Melawan Biro Travel Umrah Jahat, Bisakah?

id jamaah umrah ,Jamaah Umrah di Lombok Tengah,penipuan jamaah umrah,biro travel jahat,penipuan biro travel,Muhammad Akhyar Adnan FEB UMY

Melawan Biro Travel Umrah Jahat, Bisakah?

Dr. Muhammad Akhyar Adnan (Dok. pribadi)

Penulis mencatat, setidak dua hal yang sangat mendasar
Mataram (ANTARA) - Dalam Ramadhan 1444 nan suci ini, sekali lagi, terbongkar kasus kejahatan Biro Travel Umrah. Kali ini yang disangka berbuat jahat adalah Biro Travel Umrah PT NSWM. (Catatan: semula saya akan menggunakan istilah nakal, tetapi rasanya sangat tidak pas. Tidak ada kata yang lebih tepat menyebutnya, kecuali kata ‘jahat’).
 
Seperti ramai diberitakan dewasa ini di beberapa media, di antara kejahatan yang dilakukan adalah menelantarkan ratusan jamaahnya di Tanah Suci, sehingga jamaah tidak bisa pulang ke Tanah Air. 

Diberitakan pula bahwa dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk membeli tanah, kendaraan dan beberapa properti lain. Yang lebih parah dan membuat miris, pelakunya adalah residivis, karena yang bersangkutan pernah berbuat hal yang seperti ini dan dihukum pada tahun 2016, atau baru tujuh tahun yang lalu.
 
Meminjam pepatah popular yang lazim dan sering dirujuk, bahwa keledai pun (sebagai gambaran hewan yang dianggap paling dungu) tidak mau terperosok di lobang yang sama dua kali. Namun kenyataan ini justru terjadi dalam waktu yang tidak terpaut jauh, dan ini di luar kasus PT First Travel yang juga menggemparkan beberapa waktu yang lalu. Lalu, di mana masalahnya?
 
Bila diulas secara luas dan mendalam, tentu sekian variable atau faktor penyebab, dapat diurai. Namun, karena keterbatasan ruangan, mari kita lihat salah satunya saja, yakni: lemahnya pengawasan.
 
Di Kemenag RI ada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Dirjen dibantu oleh beberapa Direktur, termasuk di antaranya Direktur Bina Umrah & Haji Khusus yang secara nomenklatur tentu berfungsi mengelola ratusan Biro Travel Umrah yang sudah terdaftar. 

Mengelola, tentu dapat dimaknai mulai merencanakan sampai dengan mengawasi, sehingga memang patut dipertanyakan efektifitas pengawasan Biro Travel Umrah oleh Direktorat Bina Umrah.
 
Bila direktorat ini bekerja secara baik dan benar, maka tentu dapat dipastikan tidak akan terjadi kasus seperti First Travel dan PT NSWM ini. Dan ujungnya, tidak ada jamaah umrah yang dirugikan, baik moral apalagi finansial. 

Namun, seperti yang baru saja ramai diberitakan dan terungkap, hal sebaliknya terjadi. Ratusan jamaah tak terurus, dan bahkan tidak bisa pulang ke negeri sendiri. Kejadian ini, selain merugikan jamaah yang cukup banyak, merepotkan banyak pihak, langsung dan tidak langsung, ini juga membawa nama baik bangsa dan negara. Apalagi ini berkaitan dengan kegiatan ibadah yang semestinya jauh dari isu-isu tipu menipu, kebohongan dan semacamnya.
 
Lalu, apa yang dapat dilakukan? Penulis mencatat, setidak dua hal yang sangat mendasar. Pertama, pilih dan angkatlah pejabat, dalam hal ini Direktur Bina Haji dan Haji Khusus, seseorang yang memang mempunyai kompetensi, kapasitas dan integritas tinggi. 

Syarat ini, sesungguhnya berlaku untuk semua posisi, kapanpun dan di manapun. Pelanggaran atas tiga syarat di atas, sudah mengindikasikan terjadinya salah kelola, mis-management atau pelanggaran atas asas-asas good governance.
 
Kedua, terhadap seluruh Biro Travel Umrah selalu dilakukan pemantauan berkala yang cukup dan sehat. Apa bentuknya?
 
Kita bisa belajar dari bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perbankan secara umum. Di antaranya, seluruh bank harus memberikan laporan regular secara bulanan, termasuk dan terutama Laporan Keuangan. 

Laporan Keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, sesungguhnya merupakan alat yang efektif untuk mengetahui “isi perut” sebuah entitas. Bahkan Laporan Keuangan tahunan, harus yang bersifat audited (sudah diperiksa) oleh – misalnya – Kantor Akuntan Publik (KAP).
 
Apakah ini sudah dilakukan oleh Kemenag RI, terutama oleh Dirjen PHU dan lebih khusus lagi oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus? Dengan merujuk kasus First Travel (sekitar 3 - 4 tahun yang lalu) dan dewasa ini PT NSWM, yang konon juga terjadi pada tahun 2016 dengan modus yang sama, maka rasanya kita berkeyakinan, bahwa hal ini belum dilakukan sama sekali. 

Sekali lagi, dengan pola pelaporan berkala, dengan membaca Laporan Keuangan dengan baik dan benar, maka bila sebuah Travel Biro Umrah sedang ada masalah (apalagi menyangkut keuangan), tentu akan dengan cepat dan mudah dapat dideteksi. Sehingga – bila itu terjadi – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dapat segera bertindak, baik menghukum ataupun melakukan tindakan lain yang dapat mencegah terjadinya korban dan kerugian jamaah pada umumnya.
 
Namun, bila kebijakan yang diambil hanya sekadar “mencuci piring” atau “memadamkan api” dengan cara melepaskan kasus ini ke Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan saja, maka dapat dipastikan bahwa kasus yang sama, atau senada akan terjadi lagi dan lagi di masa yang akan datang. 
 
Na’u dzubillahi min dzalika.

Penulis: 
Muhammad Akhyar Adnan

Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FEB UMY)