Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada Senin.
"Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin (3/4)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (2/4).
Ali memastikan KPK menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," kata dia.
Ali pun berharap Rafael bersifat kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2023.
Dijelaskan pula bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Berita Terkait
KPK buka opsi jerat keluarga Rafael Alun
Sabtu, 9 November 2024 4:40
KPK sebut Rafael terima gratifikasi via perusahaan konsultan pajak
Senin, 3 April 2023 18:54
KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael
Senin, 3 April 2023 18:34
KPK perkirakan Rafael terima gratifikasi puluhan miliar
Kamis, 30 Maret 2023 20:28
Komisi III DPR akan pertemukan Mahfud dan Sri Mulyani soal perbedaan data
Kamis, 30 Maret 2023 6:43
LPSK putuskan lindungi korban penganiayaan oleh anak pejabat DJP
Senin, 6 Maret 2023 19:46
Kasus Rafael Alun momentum tepat reformasi
Senin, 6 Maret 2023 18:04
Public displeasure over case against tax official's son valid
Kamis, 2 Maret 2023 20:24