YPK NTB minta Transparansi kenaikan Tarif PDAM

id YPK NTB

Apakah karena faktor selalu merugi, kemudian penyebab kerugian. Apakah karena kebocoran dan berapa persen kebocoran. Itu harus dianalisas tim independen. Tapi umpamanya kalau tidak ada kebocoran dan kerugian, untuk apa menaikkan
Mataram,  (Antara) - Yayasan Perlindungan Konsumen Nusa Tenggara Barat meminta Perusahaan Daerah Air Minum Giri Menang-Mataram transparan terkait alasan jika ingin menaikkan tarif pemakaian air bersih agar tidak merugikan masyarakat.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) H M Saleh, di Mataram, Selasa, mengatakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang-Mataram harus melibatkan tim independen jika ingin menaikkan tarif.

Upaya melibatkan tim independen, kata dia, wajib hukumnya untuk menganalisa secara terbuka mengenai alasan jika ingin menaikkan tarif. Misalnya, dari sisi kerugian perusahaan akibat biaya operasional yang membengkak pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kenaikan tarif dasar listrik.

"Berapa kerugian tahun ini, berapa tahun lalu, setelah diketahui baru gagas rencana menaikkan. Jadi tidak serta merta dinaikkan, perlu ada lembaga independen melakukan kajian," katanya.

Menurut Saleh, jika PDAM Giri Menang-Mataram memaksa menaikkan tarif pemakaian air bersih tanpa melalui prosedur kajian yang melibatkan tim independen, maka berpotensi digugat konsumen melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu tim independen yang bisa dilibatkan untuk melakukan kajian, kata dia, adalah Universitas Mataram.

Tim independen tersebut dilibatkan sebagai upaya transparansi terhadap alasan mau menaikkan tarif.

"Apakah karena faktor selalu merugi, kemudian penyebab kerugian. Apakah karena kebocoran dan berapa persen kebocoran. Itu harus dianalisas tim independen. Tapi umpamanya kalau tidak ada kebocoran dan kerugian, untuk apa menaikkan," ujarnya.

Ia menegaskan, transparansi dari perusahaan pelat merah tersebut menjadi sebuah hak dari konsumen yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Upaya melibatkan tim independen untuk melakukan kajian sebelum ditetapkannya tarif baru juga sudah diatur dalam peraturan daerah dan undang-undang.

"Jadi untuk menaikkan tarif itu tidak bisa serta merta, harus ada unsur-unsur yang harus dipenuhi. Dan itu sebagai salah satu bentuk `good governance`," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Giri Menang-Mataram H Lalu Ahmad Zaini, memprediksi akan terjadi peningkatan biaya pemeliharaan sebesar 30 persen akibat perbaikan dan pelebaran sejumlah jalan protokol di Kota Mataram.

"Angkanya akan kami rekapitulasi pada akhir tahun, tetapi jika melihat kondisi saat ini, trennya meningkat," katanya.