Orang yang boleh mengedarkan dan menjual barang ini terlebih dahulu harus memiliki izin dari dinas perdagangan setempat dan distributor resmi perusahaan perdagangan Indonesia (PPI)
Mataram,  (Antara) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengamankan 371 drum "sodium cyanide", cairan kimia yang biasa digunakan sebagai pelarut logam emas dan perak.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Arianto di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti di salah satu lokasi pertokoan Sweta, Cakranegara, milik JY (34) asal Manado.

"Orang yang boleh mengedarkan dan menjual barang ini terlebih dahulu harus memiliki izin dari dinas perdagangan setempat dan distributor resmi perusahaan perdagangan Indonesia (PPI)," ucapnya.

Namun, dalam nyatanya polisi menemukan JY yang selaku pemilik barang belum mendapatkan izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB. Melainkan, JY menunjukan izin dari pihak Disperindag Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, Jon Wesly menuturkan bahwa pihaknya juga masih berkoordinasi dengan PPI untuk mengetahui apakah ada penyaluran barang tersebut ke wilayah NTB.

"Kami masih selidiki asal usul barangnya," ujar Jon Wesly.

Cairan kimia "sodium Cyanide" selain digunakan untuk melarutkan logam emas dan perak. Barang tersebut dapat juga digunakan untuk bahan baku pembuatan pestisida dan membersihkan bakteri di tambak udang.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni soda api sebanyak 216 karung. "Awalnya kami temukan 16 karung ditokonya. Setelah memeriksa JY lebih lanjut, ternyata digudangnya masih terdapat 200 karung lagi," tuturnya.

Kemudian, pihak kepolisian menemukan borak sebanyak 122 karung. 144 di antaranya, diamankan saat memeriksa gudang JY. Selanjutnya, barang bukti lainnya tujuh lembar kartu persediaan milik CV Tirta Mitra Sejati.

"CV Tirta Mitra Sejati masih dalam proses penyelidikan kami di lapangan," ujarnya.

Sehubungan hal itu, JY terancam terkena pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan j, Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Pasal 109 UU RI No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga pada Pasal 106 junto pasal 6 ayat 1 UU No 7/2014 tentang perdagangan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026