Polsek Narmada amankan Ratusan Botol Miras

id Polsek Narmada

Polsek Narmada amankan Ratusan Botol Miras

Ilustrasi - Minuman keras (Ist)

Anggota mengamankan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 14 kerat yang berisi 224 botol milik NL warga Karang Medain, Mataram
Mataram,  (Antara) - Kepolisian Sektor Narmada, Nusa Tenggara Barat, mengamankan ratusan minuman keras milik NL warga Karang Medain, Kota Mataram, pada Kamis, pukul 10.00 WITA.

Kapolsek Narmada Kompol Setia Wijatono di Mataram, Kamis, membenarkan pihaknya mengamankan minuman keras yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat warna hitam pada Kamis (11/12) pagi.

"Anggota mengamankan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 14 kerat yang berisi 224 botol milik NL warga Karang Medain, Mataram," katanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, minuman keras tersebut rencananya akan dijual kembali oleh NL. "Jadi dia membeli dalam partai besar, dan nantinya akan dijual di Mataram," katanya.

Kendaraan yang mengangkut minuman keras pada Kamis pagi saat melintas di wilayah Narmada itu, diperoleh dari tangan seorang produsen minuman keras di wilayah Suranadi.

Selain pelaku dan minuman keras yang berjumlah ratusan botol itu, pihak kepolisian juga mengamankan kendaraannya. "Kami sudah lakukan penahanan dan penyitaan terhadap pelaku dan barang buktinya," kata Setia.

Namun, Setia menuturkan minuman keras jenis tuak ini merupakan produksi tradisional warga dan belum ada aturan hukum yang melarang dalam peredaran barang tersebut.

Sehubungan hal itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap NL dan hasilnya menyatakan si pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya untuk menjual barang yang mengandung alkohol itu.

"NL sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, jika mengulang maka akan kami tindak sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya.